Kasus “Ikan Asin”, Galih Ginanjar Ditetapkan Tersangka dan Ditangkap di Hotel

BandungKita.id, SELEB – Galih Ginanjar resmi menjadi tersangka dalam kasus ucapan ‘ikan asin’ yang ia lontarkan dalam channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Selain Galih, Rey Utami dan Pablo Benua juga dijadikan tersangka. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.

Rey Utami dan Pablo sudah menjalani pemeriksaan selama 18 jam yang dimulai sejak pukul 10.15 WIB, Rabu (10/7). Sementara Galih, sudah diperiksa selama 13 jam pada 5 Juli lalu.

Namun, pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, mengaku belum tahu soal penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia hanya mengatakan bahwa Galih telah dijemput pihak kepolisian sejak Kamis (11/7) dini hari, di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

“Sesuai informasi dari Kumalasari memang jam 4 pagi dijemput ke hotel untuk diminta keterangan tambahan,” ujar Rihat seperti dikutip dari kumparan.

BACA JUGA :

Viral! Ariel Noah Ngamuk di Instagram, Ini Penyebabnya

 

Masuk Nominasi Wanita Tercantik Dunia, Ini Tanggapan Si Cantik Maudy Ayunda

 

Menurut Rihat, meski penangkapan tersebut terjadi di hotel, dia menjamin bahwa Galih tak berniat melarikan diri. Bahkan kata Rihat, kliennya hingga kini tetap kooperatif mengikuti proses hukum.

“(Saat ditangkap) Langsung berangkat. Kita kan dari awal sudah bilang Galih akan sangat kooperatif untuk mengikuti semua proses hukum di Polda,” tuturnya.

Fairuz A Rafiq (foto:net)

“Ya (di hotel) itu kan bukan urusan saya. Enggak (kabur) lah, ‘kan pas ada panggilan langsung datang,” bela Rihat.

Rihat mengaku saat ini Galih masih diperiksa atas statusnya sebagai saksi. Hingga kini bahkan dia masih belum mengetahui secara pasti status tersangka yang telah ditetapkan pada Galih.

“Ya, kalau memang Pak Argo bilang sudah tersangka, ya berarti sudah tersangka. Kalau saya bilang ‘kan saya belum lihat,” ujar Rihat.

Sebelumnya, penetapan status Galih Ginanjar sebagai tersangka telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Argo. (M Zezen Zainal M)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment