Polda Jabar Gagalkan Pengiriman 83 Kilogram Ganja di Cicalengka

Advertorial731 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Ganja seberat 83 Kilogram disita Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, di kawasan Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung dari tersangka VA.

Barang haram tersebut, diduga berasal dari Provinsi Aceh dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi untuk wilayah diedarkan di Daerah Bogor.

“Karena takut diketahui oleh aparat, ganja dialihkan dulu menuju Bandung, disimpan di gudang milik AL yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO),” ucap Kabid Humas Polda Jaba, Kombespol Trunoyudo Wisnuandiko, di Mapolda Jabar, Selasa (23/7/2019).

Baca juga:

Warga Buahbatu Bandung Ini Eksperimen Bikin Bonsai Ganja di Belakang Rumah

 

Truno mengatakan ganja tersebut disembunyikan pelaku dengan di Balut gula aren agar aromanya tidak tercium petugas. “Ini barangnya disimpan dalam empat kardus, yang dibungkus dengan gula aren untuk menutupi baunya,” ujar Truno

Tak hanya itu, Truno juga mengatakan PH yang merupakan pengedar diperintahkan Untuk mengantarkan ganja tersebut dengan imbalan Rp 200 ribu per kilogram, oleh salah satu narapidana di Lapas Banceuy.

Baca juga:

Januari Hingga April 2019, BNN Jabar Sita 95 Kg Ganja dan 20,5 Kg Sabu

 

“Setelah VA diinterogasi, dirinya mengaku disuruh oleh temannya yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Banceuy Bandung yakni TS dan YS. Kemudian kami bekerjasama dengan Kadivpas Kanwil KemenkumHAM untuk mengamankan tersangka,” tutur Truno.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 124 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Comment