Warga Buahbatu Bandung Ini Eksperimen Bikin Bonsai Ganja di Belakang Rumah

BandungKita.id, BANDUNG – Seorang warga berinisial RT di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung kedapatan menyemai ganja dalam 32 pot di belakang rumahnya.

Diketahui, ganja tersebut baru berumur dua pekan. Tak sempat panen ganja, ulah RT akhirnya terbongkar oleh
Satnarkoba Polrestabes Bandung yang dinahkodai AKBP Irfan Nurmansyah.

Terkait hal itu, Kapolrestabes Bandung Irman sugema mengatakan temuan ini merupakan pengembangan dari salah seorang tersangka berinisial YG yang ditangkap di daerah Cipagalo.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema meninjau lokasi penemuan tanaman ganja di Buahbatu Bandung, Sabtu (20/7/2019). (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

“Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka YG, kemudian didapat tersangka lainnya yaitu RT. Kita cek ke TKP ditemukan 32 pot berisi tanaman ganja,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema, di lokasi, Sabtu (20/7/2019).

BACA JUGA :

Catatan Hari Bhayangkara ke-73 : Kultur Kekerasan Masih Menjadi Tantangan Polri

 

Waduh! Anggota TNI Gadungan Tipu hingga Tiduri 16 Wanita yang Sudah Bersuami

 

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Irman, ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi bukan untuk diedarkan. Namun pihaknya menduga dengan banyaknya jumlah ganja di lokasi diduga kuat ganja bakal diperjualbelikan.

“Berdasarkan keterangan, awalnya ini adalah tanaman bonsai namun gagal lantaran jajaran kepolisian berhasil membongkar perilaku yang bersangkutan tersebut. RT mendapat benih dari YG,” kata Irman.

Akibat ulahnya, YG dan RT dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2), Jo 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Saat ini jajaran Polrestabes Bandung terus melakukan pengembangan.

“Satnarkoba Polrestabes Bandung sedang melakukan pengembangan dari keterangan saksi maupun pelaku,” kata Irman. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment