BandungKita.id, CIMAHI – Dua pelaku komplotan pencurian emas di Cimahi ADS alias Pedro dan CPS alias Odik masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus dua pelaku anggota komplotan pencurian emas. Satu penadah (NYS) dan satu pelaku (HH) yang turut melancarkan aksi pencurian.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, HH merupakan residivis yang melakukan aksi dengan kasus yang sama di Bandung dan sekitarnya. Sementara dalang dari tindak pencurian tersebut masih dalam pengejaran.
“(NYS) ini pacarnya ADS alias Pedro yang kini masih DPO yang kami sinyalir sebagai otak dari kelompok ini. Pacarnya ini menerima jam tangan merk Raddo yang diberikan dari Pedro,” ujar Yohannes, Kamis (8/8/2019).
BACA JUGA:
Komplotan Pencuri Emas di Cimahi Berhasil Diringkus Polisi
Pelaku HH, kata Yohannes, sempat mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Terpaksa, pihaknya menembak kaki sebelah kiri untuk melumpuhkan.
NYS sebagai penadah mengaku diberi jam tangan sebagai hadiah oleh kekasihnya dari hasil operasi pencuriannya. NYS juga mengatakan dirinya tidak tahu jika jam tangan hadiah dari kekasihnya tersebut merupakan hasil curian kekasihnya.
BACA JUGA:
Musim Kemarau, Sumur Warga Leuwigajah Mengering
Disinggung penjualan emas hasil operasi Pedro, NYS hanya menggelengkan kepala. “Enggak tahu. Yang tahu Pedro,” ujarnya.
Dari aksi pencurian tersebut, pelaku HH dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara NYS dikenai pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***(Bagus Fallensky/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah
Comment