BandungKita.id, VIRAL – Kasus pengeroyokan Audrey saat ini tengah banyak diperbincangkan masyarakat Indonesia. Bahkan tagar #JusticeForAudrey menggema di berbagai platform media sosial.
Seorang gadis berusia 14 tahun tersebut merupakan siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pontianak. Ia menjadi bulan-bulanan sejumlah siswi dari SMA Bumi Khatulistiwa.
Akibat kekerasan tersebut, kini Audrey harus dirawat intensif di Rumah Sakit Promedika. Berikut fakta-fakta kasus kekerasan Audrey:
1. Penganiayaan terjadi Jumat 29 Maret 2019
Audrey dianiaya pada Jumat 29 Maret 2019 lalu. Kejadian tersebut bermula ketika Audrey berada di ruma h kakeknya. Ia didatangi oleh teman pelaku dan diajak ke luar rumah.
“Korban didatangi teman pelaku, kemudian diajak keluar rumah dengan alasan ada yang ingin diomongan secara baik-baik,” kata Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar, Tumbur Manalu saat konferensi pers, kemarin.
Audrey mengamini ajakan tersebut tanpa menaruh rasa curiga, ia pun lantas bersedia dibawa ke suatu tempat. Sesampainya di tempat yang dituju, tepatnya di Jalan Sualwesi. Audrey didatangi teman pelaku lain dan dianiaya.
Sedangkan sembilan orang teman pelaku lainnya hanya menjadi tim hore. Sebenarnya, target penganiayaan itu bukan AU. Melainkan kakak sepupunya, PO.
Kekerasan fisik yang didapati korban dari para pelaku NE, TP dan FZ mengakibatkan terjadinya kekerasan psikis.
“Korban (dianiaya dengan cara, red) ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan ke aspal. Kemudian, juga mengenai bagian vital korban. Akibatnya, korban mengalami muntah kuning dan opname di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak,” ujarnya.
Ibu korban. LK, juga menyebutkan bahwa alat vital anaknya nyaris dirusak oleh salah satu pelaku.
2. Dipicu Kisah asmara
Aksi tersebut diketahui akibat kisah asmara. Tumbur menjelaskan, kakak sepupu Audrey yakni PO pernah berpacaran dengan pria yang sekarang menjadi pacar salah satu pelaku.
Karena di media sosial mereka sering chatting dan memberikan komentar, sehingga dari komentar itu mungkin memunculkan rasa kesal pelaku terhadap korban,” ungkapnya.
Pihaknya menyayangkan kasus tersebut baru terungkap, padahal sudah terjadi dua minggu yang lalu.
“Ini yang kita sesalkan. Kenapa korban tidak menceritakan ke orangtuanya. Ternyata ada ancaman dari pelaku, kalau korban melapor akan mendapatkan perlakuan yang lebih parah lagi. Sehingga korban terintimidasi dan tidak berani melapor,” terangnya.
sikap PO yang tidak menyampaikan kasus ini kepada orangtua korban.
“Yang kita sesalkan lagi adalah kakak sepupunya. Padahal, sudah SMA tetapi tidak menceritakan kasus ini kepada orangtuanya. Tapi malah bercerita kepada kakaknya. Dan kakaknya lagi yang melaporkan kasus ini kepada orangtuanya, hingga terbongkar kasus ini,” tambah Tumbur.
3. KPPAD lindungi korban dan pelaku
Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak menuturkan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada korban dan pelaku.
“Sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Perlindungan Anak, karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur, maka keduanya akan kita lakukan pendampingan,” sebut Eka.
Namun perlindungan pada korban dilakukan secara intens. Yakni dengan melakukan pendampingan hypnoprana atau metode pengobatan dengan menggabungkan antara hypnotis dan pranic healing.
4. Pelaku di bully di sekolah
Komisioner KPPAD Kalimantan Barat, Sulasti mengaku telah berkoordinasi dengan sekolah ketiga pelaku utama. Dari ketiga pelaku, sudah ada yang hampir menyelesaikan pendidikan.
“Kalau pelaku yang satu ini tidak terlalu berat, karena pada tingkat akhir Kelas 3 SMA,” kata Sulasti
Namun yang menjadi pertimbangan besar adalah kedua pelaku lainnya yang saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Keduanya saat ini sudah mulai di bully kakak kelasnya.
“Karena sudah viral, kedua pelaku sering menangis, karena sering di-bully oleh kakak-kakak kelasnya,” jelas Sulastri. (Dian Aisyah/Bandungkita.id)
Sumber: Okezone.com
Comment