BandungKita.id, GARUT – Selama enam bulan penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut baru memeriksa saksi. Kasus dugaan korupsi pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Garut sampai saat ini masih ngambang dan belum menemukan titik terang.
Menurut Kepala Kejari Garut, Azwar mengaku pihaknya sudah memeriksa 50 orang saksi. Lima di antaranya merupakan anggota dewan periode 2014-2019.
Sampai saat ini Azwar mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui hasil perkembangan penyelidikan dari kasus Pokir. Namun Azwar menargetkan dua bulan lagi kasus tersebut harus sudah selesai.
“Belum tahu hasilnya karena belum dapat informasi dari penyelidikannya. Jadi saya belum bisa menyampaikan hasil dari penyelidikan ke 50 orang itu,” kata Azwar di Kantor Kejari Garut, Rabu (28/8/2019) petang.
Baca juga:
Warga Kampung Naringgul Garut Ikuti Simulasi Bencana Alam
Selain lima anggota dewan, Azwar juga sudah memeriksa staf DPRD Garut dan pejabat di Pemkab Garut. Ia mengaku belum bisa memberikan perkembangan lebih lanjut.
“Saya belum bisa menyampaikan kesimpulannya. Saya saja belum mendapatkan informasi dari penyelidik soal perkembangan kasusnya,” katanya.
Meski demikian, Azwar menargetkan pada bulan November kasus tersebut bisa segera rampung. Dari hasil penyelidikan bisa diketahui ada atau tidak dugaan penyimpangan itu.
Baca juga:
Perluas Penyaluran, Baznas Garut Targetkan ZIS Rp 8,8 Miliar Tahun Ini
“Target saya dua bulan ke depan harus sudah selesai. Kalau ada penyimpangan dilanjutkan, kalau tidak ada dihentikan,” ucapnya.
Target pengungkapan itu, tambahnya, tergantung dari tim penyelidik. Perkembangannya juga tergantung di lapangan karena ada kendala yang ditemui.
“Tim penyelidikan punya keterbatasan waktu. Kalau dua bulan tidak selesai ada wacana tim penyelidik akan ditambah,” katanya.***(M Nur el Badhi/Bandungkita.id)
Editor: Restu Sauqi
Comment