Bupati KBB Aa Umbara Dinilai Tak Konsisten Soal Penegakan Hukum Proyek Kereta Cepat

BandungKita.id, NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menandatangani MoU Sinergitas Pembangunan Kawasan Walini Raya bersama dengan PT Perkebunan Nusantara VIII, PT Wijaya Karya, dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), di Ngamparah, Rabu (16/10/2019).

Secara umum, MoU itu berisi tentang pengembangan kawasan Walini Raya, pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan sarana olahraga, pengembangan sarana keagamaan, dan percepatan penyelenggaraan sarana dan prasarana Kereta Cepat Bandung-Jakarta sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2015.

 

BACA JUGA :

Proyek Kereta Cepat di KBB : Gangguan Psikis Hingga Meninggal Dunia Akibat Penggusuran

 

 

Langkah Pemkab Bandung Barat menandatangani MoU ini dipertanyakan beberapa pihak. Pasalnya, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna vokal mengkritik proyek kereta cepat Bandung-Jakarta.

Bahkan, bupati sempat menyebut seluruh proyek Kereta Cepat di Bandung Barat Tak Berizin. Namun, dengan dibuatnya nota kesepahaman ini, sikap Aa Umbara terhadap proyek kereta cepat langsung berubah seratus delapan puluh derajat.

 

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menandatangani MoU Sinergitas Pembangunan Kawasan Walini Raya bersama dengan PT Perkebunan Nusantara VIII, PT Wijaya Karya, dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), di Ngamparah, Rabu (16/10/2019). (Restu Sauqi/BandungKita.id)

 

Perubahan sikap Aa Umbara terlihat dalam pidato sambutan acara penandatangan MoU. Ia mengucapkan permohonan maaf kepada PT KCIC karena selalu lantang bersuara mengenai izin.

“Saya mohon maaf karena sering bicara kencang di media. Hal ini tak lain untuk kepentingan dan kelengkapan KCIC serta masyarakat,” ucapnya.

Belum sampai disitu, saat ditemui usai acara, Aa Umbara menegaskan perizinan proyek KCIC telah selesai. Ia menegaskan izin bukan lagi kewajiban perusahaan, tapi kini kewajiban Pemda.

“Perizinan sudah jadi kewajiban pemerintah daerah. Semuanya sudah clear, tak ada masalah,” ucapnya di lokasi.

 

Ada pelanggaran kebijakan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Meiki W Paedong menilai MoU itu hanya ajang tukar guling izin dengan pembangunan fasilitas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasom). Padahal tanpa perlu MoU,  pembangunan Fasos/Fasum seperti jalan, sarana keagamaan, dan sarana pendidikan wajib dilakukan oleh perusahaan.

 

BACA JUGA :

Walhi : Bupati KBB Aa Umbara Hanya Cari Untung di Proyek Kereta Cepat dengan Dalih Keberpihakan Pada Rakyat

 

 

Lebih lanjut, Walhi mempertanyakan konsistensi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dalam penegakan hukum bagi pelanggaran izin. Apalagi sebelumnya dia lantang bersuara mengenai izin proyek KCIC.

“Komitmen dan konsistensi penegakan hukum yang dilakukan Bupati harus jelas. Supaya menghilangkan tendensi politis. Faktanya tak berizin, pabrik dibuat, lalu timbul masalah. Tapi dipertahankan oleh Bupati. Kok sekarang jadi selesai begitu saja, tidak ada kejelasan dalam penegakan hukum,” paparnya saat dihubungi BandungKita.id.

 

Pengerjaan proyek kereta cepat di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamparah, Kabupaten Bandung Barat. (Restu Sauqi/BandungKita.id)

 

Komitmen dan konsistensi penegakan hukum oleh Bupati penting dilakukan agar peraturan bisa berjalan. Apalagi, kata Meiki, Bupati tahu fakta baru proyek ini berdampak bagi lingkungan karena membuang limbah ke sungai.

Ia mengatakan sejak awal masalah izin proyek KCIC cenderung dipaksakan. Karena, Kabupaten/Kota yang dilalui proyek ini belum semua mengakomodir Perda tata ruang.

 

BACA JUGA :

Miris! Debu, Suara Bising dan Getaran Proyek Kereta Cepat Ganggu Kegiatan Belajar Siswa SMPN 1 Ngamprah KBB

 

 

Selama ini, proyek KCIC berjalan mulus karena terbit Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Bandung-Jakarta. Padahal, ada undang-undang yang lebih tinggi hirarkinya, menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus berkesesuaian dengan tata ruang wilayahnya.

“Perda RTRW Bandung Barat masih direvisi, dan dalam proses. Tapi proyek sudah jalan. Ini pelanggaran kebijakan. Komitmen pemerintah bikin aturan dan undang-undang percuma kalau mereka langgar sendiri,” tandasnya.

 

Perda RTRW masih dalam proses revisi

Tanggapan serupa juga diungkapkan Ketua DPRD Bandung Barat, Rismanto. Menurutnya, Idealnya proyek kereta cepat Bandung-Jakarta menunggu hasil evaluasi Raperda RT RW Bandung Barat.

“Dalam hal niat untuk membangun sarana jalan dan juga sarana olahraga di Bandung Barat perlu kita apresiasi, itu juga kan untuk peningkatan infrastruktur di Bandung Barat. Namun memang yang harus diperhatikan adalah RT RW,” paparnya.

 

BACA JUGA :

Soal Proyek Kereta Cepat, Warga: Kami Harus Melepas Tanah dan Rumah Demi Pembangunan yang Tak Kami Butuhkan

 

 

Menurut Rismanto, saat ini revisi Perda RTRW Bandung Barat masih dalam revisi di Kemendagri. Ia pun belum tahu apakah dalam detail perda tersebut memuat kawasan Walini Raya atau tidak. Yang dia tahu dalam Perda itu hanya memuat trase kereta cepat Bandung-Jakarta saja, karena proyek itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Memang baru di periode yang lalu itu dibahas dan sampai hari ini belum ada hasil evaluasi dari Kemendagri. Belum disahkan, saya juga belum tahu detailnya. Setahu saya kalau trasenya kan dimungkinkan. masa tidak ada,  itu kan proyek nasional,” pungkasnya.***(Restu Sauqi/BandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment