Damkar Rutin Periksa APAR di Gedung Keramaian

BandungKita.id, CIMAHI – Meski minim, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ternyata menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi di Kota Cimahi.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Kota Cimahi.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Saipul Nurjaman mengungkapkan,
Tahun ini, pihaknya menargetkan retribusi dari APAR mencapai RP 50 juta.

Penentuan target itu berdasarkan objek yang sudah ditentukan dari database yang sudah teridentifikasi.

“Ada objek baru yang terus kami identifikasi. Sampai saat ini baru tercapa Rp 51,16 juta (melebihi target),” katanya saat dihubungi via pesan singkat, Senin (14/10/2019).

Untuk informasi, APAR merupakan atau fire extinguisher merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api. Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran, perusahaan, mall dan lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.

Kewajiban pemasangan APAR itu diperkuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012. Pendapatan dari retribusi dihasilkan dari pemeriksaan APAR yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.

“Pemeriksaan itu dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun,” kata.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan, APAR yang terdapat di gedung keramaian cukup bervariasi.

BACA JUGA:

Cimahi Terima 100 Formasi CPNS dan P3K 2019

 

Jelang Musim Penghujan, Pemkot Cimahi Lakukan Persiapan Ini

 

“Kalau hasil pemeriksaan kita tahun ini, hasilnya bervariasi ada yang harus diperbaiki, ada juga yang masih baik,” beber Saipul.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin menambahkan, setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran, perusahaan, mal dan lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.

“Sudah diwajibkan termasuk salah satu syarat ketika IMB. Makannya bangunan yang sekarang harus ada rekomendasi dari Damkar, salah satunya behitung soal kebakaraan,” tegas Totong.

Dikatakan Totong, berdasarkan hasil inventarisi pihaknya, rata-rata bangunan yang digunakan sebagai tempat keramaian sudah memiliki APAR yang berfungsi sebagai alat pencegahan kebakaran sejak dini.

“Tapi kalau perusahan sudah kita sisir relatif sudah punya,” ucapnya.

Bagi gedung atau bangunan yang belum memiliki APAR, pihaknya mengimbau masyarakat segera memasangnya.

Sebab, kata Totong, preventif atau pencegahan sangat penting untuk meminimalisir kejadian yang lebih besar.

“Bayangkan kalau mereka sudah siap, mungkin tidak terlalu besar karena sudah punya APAR,” tandasnya. (Dian Aisyah)

Sumber: Humas Pemkot Cimahi

Comment