Pemkab Bandung Barat Berikan Stimulus Khusus Bagi Wajib Pajak

BandungKita.id, NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) memberikan stimulus atau pengurangan pajak terhutang bukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi seluruh wajib pajak di KBB.

Pemberian stimulus ini merupakan upaya dari penagihan pajak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 41 Tahun 2019 Tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Perbup No. 40 Tahun 2019 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

 

BACA JUGA :

Tingkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak, Sanksi Administratif Perpajakan Akan Direvisi

 

 

Kepala Bidang Pajak II, Rega Wiguna menuturkan, sekarang program Bupati itu sedang melaksanakan pemberian stimulus atau pengurangan terhadap pajak terhutang bukan NJOP. Jadi pajak yang dibayarkan akan mendapat diskon mulai dari 10 persen hingga 35 persen.

“Misalkan tahun kemarin kita bayar pajak 1 juta sekarang jadi 3 juta karena penyesuaian NJOPnya kan. Dari 3 juta itu dengan adanya Perbup ini kita lakukan stimulus misalnya untuk komplek perumahan 35 persen kita kasihnya, berarti 3 juta kali 35 persen 900 ribu, anggap sejuta. Jadi dia bayar hanya 2 juta bukan 3 juta, tapi pajak sekarang tetap naik dari tahun kemarin yang asalnya 1 juta jadi 2 juta. Itu dibolehkan sesuai perbup,” tutur Rega, Senin (21/10/2019).

Rega menjelaskan, nilai presentase pajak untuk komplek perumahan dan jalan protokol ada di angka dengan 35 hingga 40 persen. Sedangkan, diluar itu dikenakan setinggi-tingginya 10 persen. Stimulusnya sedang kita lakukan.

“Sesuai esensi pajak itu patuh, patut, dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk mengejar kepatuhan wajib pajak dalam membayar. Maka kita lakukan treatment ini,” jelas Rega.

 

BACA JUGA :

Jadi Saksi Sidang Korupsi BPJS Lembang, Sekda KBB : Saya Tahu dari Kepala Inspektorat

 

 

Lebih jauh Rega menerangkan, tidak ada syarat-syarat khusus, stimulus ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang ada di KBB.

”Bagi wajib pajak yang sudah membayar PBB dan tidak mengajukan keberatan atas nilai pajak terhutang maka jatuh temponya 30 September kemaren, lewat dari itu dia kena denda. Tapi bagi wajib pajak yang mengajukan atas nilai pajak terhutang maka jatuh temponya pada tanggal 20 Desember dengan adanya pemberian stimulus juga,” terang Rega.

Kemudian, lanjut Rega, untuk jumlah wajib pajak di KBB mencapai ribuan dan dalam upaya penagihan ini, pihaknya pun telah bekerjasama dengan pihak kejaksaan. Stimulus ini berlaku hingga akhir tahun pada Minggu (20/10/2019). Sedangkan untuk pelayanan dibuka sampai Jum’at (15/10/2019).

“Alhamdulillah dari informasi yang kita berikan, wajib pajak banyak yang langsung membayar. Target stimulus yang tercapai sementara sekitar 10 milyar dan ini masih terus berkembang,”pungkas Rega. ***(Restu Sauqi/BandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment