BandungKita.id, KBB – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta proyek pembangunan resort mewah Pramestha Resort Town yang terletak di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dihentikan.
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pengembang proyek Pramestha Resort Town dan Pemkab Bandung Barat agar proyek yang berada di Kawasan Bandung utara (KBU) tersebut dihentikan karena terindikasi melanggar aturan.
“Semua yang berkaitan dengan Bandung Utara skala besar sedang kita kaji. Jadi tahan dulu sebelum tim Bandung Utara dan wacana yang terkait dengan aturan ini kita umumkan di akhir bulan,” ujar Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Bandung, Selasa (14/1/2020).
Dijelaskan Emil, proyek Pramestha Resort Town merupakan salah satu proyek terbesar dan paling luas yang saat ini sedang berjalan di KBU. Ia meminta agar proyek itu dihentikan karena Pemprov Jabar tengah berupaya menyelesaikan persoalan di KBU secara komprehensif agar ke depan pembangunan di KBU terkendali dan tidak membahayakan lingkungan.
“Semua juga kalau ditanya dokumen hukum pasti punya alasan-alasan. Tapi kita mau menyelesaikan secara komprehensif secara adil. Maka dimulai dari yang ada dulu termasuk mereview (rekomendasi) apa yang kita (Pemprov) keluarkan,” tutur orang nomor satu di Jabar itu.
BACA JUGA :
Bupati Bandung Minta Gubernur Jawa Barat Beli Lahan Kritis di KBU
Dadang Naser Sambut Baik Pembentukan Samsat KBU
Soroti Lahan Kritis di KBU, Dadang Naser : Kepala Daerah di KBU Harus Duduk Bersama
Oleh karena itu, ia meminta para kepala daerah atau pemerintah daerah yang wilayahnya masuk wilayah KBU termasuk dalam hal ini Pemkab Bandung Barat agar menahan dulu perizinan pembangunan di wilayah KBU hingga kebijakan baru terkait KBU tuntas dibahas dan menjadi dasar hukum.
“Semua perizinan apapun jangan ada rilis-rilis (izin) yang baru sebelum akhir bulan kita punya konsep yang kuat terkait pengendalian Bandung Utara oleh lembaga sampai akhir bulan ini,” bebernya.
Emil sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Bupati KBB Aa Umbara Sutisna untuk menghentikan sementara pembangunan proyek mewah, Pramestha Resort Town.
Keputusan ini tertuang dalam surat nomor 640/6561/DBMPR tertanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani langsung oleh Ridwan Kamil. Dalam surat tersebut, tercantum ada empat indikasi pelanggaran Arahan Zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam suratnya, Pramestha Resort dibangun pada lahan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang dilarang bagi pembangunan perumahan baru pada lokasi dengan garis kontur di atas 1.000 mdpl. Selain itu, resor mewah ini juga didirikan di atas lahan dengan kemiringan 30 persen.(M Zezen Zainal M/BandungKita.id)
Editor : M Zezen Zainal M
Comment