Diduga Terima Suap, DKPP Gelar Sidang Kode Etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siang Ini

BandungKita.id, NASIONAL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terjerat kasus dugaan suap, pada Rabu (15/1/2020) siang ini. Hal tersebut dilakukan setelah DKPP memperoleh izin dari KPK untuk menghadirkan Wahtyu dalam sidang tersebut.

“Insya Allah jadi (sidang etik) pukul 14.00 WIB nanti,” kata Plt Ketua DKPP, Muhammad, saat dihubungi Rabu (15/1/2020).

Muhammad memastikan DKPP akan menghadirkan Wahyu setelah memperoleh izin dari KPK. Sebelumnya, kata dia, DKPP terus berkoordinasi dengan KPK untuk meminta izin menghadirkan Wahyu dalam sidang DKPP dan akhirnya diizinkan KPK.

Sidang DKPP tersebut, kata dia, dilakukan atas dasar laporan dari Bawaslu dan KPU karena Wahyu tertangkap tangan oleh KPK diduga menerima suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) politisi PDIP Harun Masiku. Wahyu pun sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Kami tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang kode etik ini. Prinsipnya kami menjalankan fungsi DKPP dalam rangka memeriksa saudara WS atas laporan Bawaslu dan KPU,” ungkap Muhammad.

BACA JUGA :

DEEP Minta Kasus Caleg Suap KPU di Kabupaten Karawang Diusut Tuntas

Hadiri Sidang DKPP, Bawaslu dan KPU KBB Dicecar Beragam Pertanyaan

Dinilai Janggal dalam Memutuskan Kasus Pelanggaran Pemilu, Bawaslu KBB Dilaporkan ke DKPP

Resmi! Bawaslu KBB Dilaporkan ke DKPP : Pelapor Minta Seluruh Komisioner Bawaslu KBB Dipecat, Ini Alasannya

Wahyu Setiawan sendiri terancam pemberhentian tidak hormat dari jabatan komisioner KPU meski diketahui Wahyu sudah terlebih dahulu mengundurkan diri. Namun, kata Muhammad, Wahyu masih berstatus sebagai komisioner sampai ada SK pemberhentian yang dikeluarkan Presiden.

“Ya kalau pelanggaran etik berat tentu pemberhentian dengan tidak hormat. Pengunduran diri itu adalah haknya saudara WS secara administrasi kepada Presiden. Tetapi WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner, sebagai anggota KPU,” ungkapnya.

Menurutnya, DKPP akan memutuskan apakah Wahyu Setiawan melakukan pelanggaran sumpah atau kode etik. Muhammad pun meyakinkan proses sidang akan berlangsung cepat.

Plt Ketua DKPP, Muhammad (foto:dkpp.go.id)

Sebagai informasi, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Bawaslu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai pihak swasta.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit haram sebesar Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW menggantikan Nazarudin. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina (ATF).(M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment