BandungKita.id,NGAMPRAH-Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan instruksi penutupan sekolah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Dalam surat edaran yang diterima BandungKita.id, Sabtu (14/3) malam, Oded menyebutkan kebijakan tersebut diterapkan mulai hari ini hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu meliputi pembatasan tempat publik, tempat wisata, hingga aktivitas sekolah yang sementara diliburkan.
Di Bandung Barat, beberapa orang tua siswa SMPN 03 Ngamprah, dalam obrolan whatsApp group, mereka mempertanyakan ketegasan Disdik KBB, dimana mereka mengaku belum menerima surat edaran resmi dari sekolah.
SMPN 03 ngamprah diketahui untuk beberapa kegiatan yang dilaksanakan pihak sekolah masih harus dilaksanakan, seperti aktivitas sekolah dan ekstra kulikuler seperti renang.
Salah satu orang tua murid lain mengaku belum menerima keterangan resmi dari pihak sekolah tentang kegiatan anak-anaknya disekolah kedepan, “maaf ibu-ibu sudah ada keputusan dari sekolah belum ya, saya hanya melihat himbauan Bupati lewat instagram” tulisnya.
Penelusuran Bandungkita.id Bupati (AA Umabara) diketahui meliburkan kegiatan proses belajar pada kegiatan Shoalat subuh berjamaah, Jumat (13/03/2020) saat sosialisasi program ngariksa lembur di Parongpong.
Dalam kesempatan itu Umbara menyampaikan pula dalam akun instagramnya , “mulai senin besok (Senin,16/03/2020),sekolah dari mulai Paud hingga SMA diliburkan selama seminggu”. tulisnya.
Umbara juga menyampaikan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona ditengah acara ngariksa lembur. “Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Virus Corona)” unkapnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, upaya yang dilakukan bandungkita belum mendapatkan respon dari Kepala Dinas Pendidikan KBB. (BandungKita.id/Dona.hermawan)
Editor: Dhomz
Comment