PPDB SMP Jalur Afirmasi dan Prestasi di Kabupaten Bandung Diperpanjang, Catat Tanggalnya

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Bandung, diperpanjang hingga 26 Juni mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Nomor : 423.5 1580 – Disdik tentang Pelaksanaan PPDB Jenjang SMP.

“Khusus pendaftaran SMP kami perpanjang, baik itu jalur afirmasi, prestasi maupun perpindahan tugas orangtua,” ungkap Kepala Disdik Kabupaten Bandung H. Juhana dalam keterangan tertulis yang diterima BandungKita.id, Senin (22/6/2020).

Untuk mempermudah pendaftaran, pihaknya menginstruksikan koordinator wilayah bidang pendidikan kecamatan agar segera membentuk tim pelayanan teknis pendaftaran.

“Sehubungan masih adanya kendala teknis di lapangan terkait penggunaan sistem aplikasi PPDB, kami telah menginstruksikan setiap kecamatan untuk membentuk tim pelayanan teknis pendaftaran. Nantinya, mereka akan membantu proses pendaftaran, seperti scaning dokumen dan Pengisian aplikasi PPDB,” jelasnya.

BACA JUGA :

Selesai Diperiksa BPK, Mang Oded Targetkan Kota Bandung Kembali Pertahankan Opini WTP

Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan Minta Persyaratan PPDB Jangan Bikin Ribet Orangtua Murid

Gempar! Si Ganteng Sahrul Gunawan Makan di Warung Nasi Sederhana, Emak-emak : Ini Calon Pilihan Emak-emak

5 Tips Agar Anak Tak Bosan Selama Belajar di Rumah Karena Antisipasi Virus Corona

Sementara untuk mempermudah guru kelas 6 dan operator sekolah, pihaknya juga telah menyediakan tutorial pendaftaran melalui Channel YouTube.

“Jadi, para guru dan operator sekolah tinggal mengikuti panduan di dalam video tersebut. Di dalamnya sudah ad acara menentukan titik kordinat dan mencetak form konfirmasi zonasi, cara regristasi ke aplikasi PPDB dan cara mengimport nilai rapor khusus jalur prestasi akademik,” papar Juhana.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta seluruh kepala sekolah SD untuk memantau dan memberikan laporan tentang peserta didik yang melanjutkan ke jenjang SMP.

“Selain kepala sekolah SD, kepala sekolah SMP juga wajib menyediakan help desk dan sarana pendukung lainya, sebagai wadak kordinasi apabila ada operator yang membutuhkan bantuan dalam pelaksanaan PPDB,” imbau Juhana.(*)

Editor : M Zezen Zainal M

sumber : humas pemkab bandung

Comment