Akibat Korupsi dan Piutang, Puluhan Mobil Internet Kominfo Terbengkalai dan Berkarat

BandungKita.id, NASIONAL – Saat pandemi Covid-19 ini kebutuhan masyarakat akan koneksi internet melonjak drastis, salah satunya karena kebutuhan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sebenarnya mobil internet sangata dibutuhkan, terutama di pelosok daerah yang sulit mendapatkan sinyal.

Jika melihat ke belakang, seandainya program (MPLIK) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa beroperasi, tentu saja sekelumit permasalahan akibat PJJ tidak akan terjadi.

MPLIK diluncurkan Kominfo pada 2010, sebagai bagian dari program layanan USO, yang menghadirkan layanan dasar (voice) sampai layanan data (internet). Namun sayangnya, implementasi program tersebut tak semudah itu. Nyaris tak terdengar lagi, kini armada MPLIK terbengkalai dan berkarat.

Program MPLIK ini punya tujuan yang mulia, yaitu untuk mempercepat pemerataan akses telekomunikasi dan informasi. Caranya dengan menjangkau daerah kecamatan yang tak terjamah fasilitas internet, utamanya di daerah tertinggal dan terpencil.

BACA JUGA :

Viral! Pelajar SMA Kritik Keras Pembelajaran Jarak Jauh, Nadiem Makarim Angkat Bicara

Pembelajaran Jarak Jauh, Pemkot Bandung Pinjamkan Laptop dan Kirim Kuota Pulsa Siswa

Kajari Garut Beri Bantuan Ayah Pencuri HP Demi Anak Belajar Online, Begini Tanggapan Acil Bimbo

Sejak 2010 program MPLIK ini diluncurkan, tapi baru beroperasi pada 2011, dengan model bisnis berupa beli jasa. Kominfo membayar jasa vendor sesuai Service Level Agreement (SLA) berdasarkan kontrak beli jasa, sementara pengadaannya dilakukan oleh operator.

Program MPLIK ini didanai oleh universal service obligation (USO), yang merupakan 1,25 persen dari pendapatan kotor operator telekomunikasi dan sumbangan dari pelaku usaha di sektor telekomunikasi.

Menkominfo Tifatul Sembiring memulai proyek MPLIK in,i pada eranya proyek ini memiliki nilai sebesar Rp 1,4 triliun dengan skema sewa 4 tahun yang terdiri dari 1.907 unit oleh tujuh perusahaan pemenang tender, yakni Telkom, WIN, Radnet, Jogja Digital, Multidata, RMI, dan Lintasarta.

Setelah berjalan kurang lebih 3 tahun, Program MPLIK ini dievaluasi bersama dengan Komisi I DPR RI. Rapat evaluasi dengan Komisi I DPR RI memutuskan bahwa program ini dihentikan terhitung sejak 31 Desember 2014.

Timbul persoalan akibat penghentian Program MPLIK ini antara para pihak yang terlibat, termasuk masalah utang piutang. Diantaranya menimpa PT Lintasarta sebagai pemenang salah satu tender, kini puluhan armada MPLIK yang menjadi asetnya terbengkalai hingga karatan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Upaya penyelesaian perhitungan utang/piutang antara Kominfo dengan para penyedia jasa yaitu PT Aplikanusa Lintasarta dilakukan melalui forum arbitrase sesuai dengan kontrak USO yaitu di BANI Arbitration Center dan berdasar putusan BANI maka Kominfo cq BP3TI telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT. Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014,” jelas Ismail dalam keterangannya yang dikutip BandungKita,id dari detik, Senin 23 Mei 2016 silam.

Upaya penyelesaian program USO melalui BANI Arbitration Center ini sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 adalah telah diselesaikannya 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kemenkominfo cq BP3TI.

“Dan sementara ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk diperolehnya putusan di BANI Arbitration Center, serta hanya tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya,” lanjutnya.

Selain Piutang, Ada Korupsi Juga

Seorang petani menyiram tanaman di ladang miliknya di samping puluhan Mobil Pusat Internet Kecamatan (MPLIK) yang terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (20/5). Menurut warga setempat, sebanyak 61 MPLIK program Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) bernomor polisi Jakarta (B) diparkir di atas lahan gambut tersebut sejak dua bulan lalu. Kondisi puluhan mobil internet tersebut berkarat dan digunakan sebagai tempat bermain oleh anak-anak setempat. (istimewa)

Program MPLIK ini punya rekam jejak negatif lain selain masalah utang piutang, yaitu terciumnya tindak korupsi yang dilakukan pejabat Kominfo.

Pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka untuk kasus pengadaan dalam proyek Penyedia Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).

Pejabat Kominfo yang dimaksud berinisial ‘S’ ia adalah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada direktur dari PT Multi Data Rencana Prima ‘DNA’ sebagai pihak perusahaan rekanan.

Pengadaan yang disidik Kejagung adalah paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar dan pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya terkait dengan spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

BACA JUGA :

Netizen Bandung Keluhkan Gangguan Telepon, Begini Jawaban PT Telkom

Menkominfo Ajak Akademisi Adaptif Hadapi Perubahan Teknologi Digital

Tidak Cukup Dengan Literasi, Menkominfo Ingin Penyebar ‘Hoax’ Ditindak

Pada 17 Juli 2013, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di tiga tempat. Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah no print-37/F.2/Fd.1/07/2013 dan Surat Perintah penyitaan/penitipan no print-38/F.2/Fd.1/07/2013.

Pertama, di kantor Kominfo Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika BP3TI di menara Ravindo Lt 5 Jl Kebon Sirih No. 75 Jakarta Pusat, lokasi ke dua yakni kantor BP3TI di Wisma Kodel Lt 6 Jl HR Rasuna Said Kav B-4 Kuningan Jakarta Selatan. Dan Ketiga kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building Jl Terusan HR Rasuna Said No. 21 Jakarta Selatan.

Sampai saat ini, kelanjutan kasus tersebut masih belum diketahui pula akhirnya. Padahal Kejagung telah menyita beberapa dokumen surat-surat yang dianggap perlu dari beberapa instansi dan perusahaan yang terkait dalam penggeledahan tersebut. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment