Waduh! KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah KONI KBB

BandungKita.id, KBB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Cimahi.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat anggaran yang juga Direktur Eksekutif Centere for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Menurut Uchok, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah KONI KBB harus ditangani KPK agar lebih objektif dan tidak ada kekhawatiran “main mata”.

“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah KONI KBB tidak bisa ditangani Satreskrim Polres Cimahi. Lebih baik Polres Cimahi menyerahkan kasus ini kepada KPK,” kata Uchok Sky Khadafi saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (14/9/2020).

Dijelaskan Uchok, terdapat alasan utama mengapa kasus dugaan penyalahgunaan hibah KONI KBB itu harus ditangani KPK.
Ia bahkan tidak setuju jika kasus tersebut hanya ditangani Polda Jabar.

“Meski ini kasus lokal daerah, tapi yang harus diselidiki atau dihadapi oleh aparat penegak hukum adalah orang nasional, di mana di sini Rian Firmansyah sebagai Ketua KONI adalah anggota DPR RI. Jadi kasus hibah KONI KBB ini harus ditangani secara nasional dan diambil alih KPK,” tutur Uchok Sky menegaskan.

BACA JUGA :

Anggaran Hibah KONI KBB Diduga Jadi Ajang Bancakan dan Bagi-bagi Kue, Putra dan Adik Bupati Ikut Disebut

Bendahara KONI KBB Diperiksa Polisi, Diduga Selewengkan Anggaran Cabor

KONI KBB Belum Cairkan Anggaran, 53 Pengurus Cabor Ancam Demo dan Ajukan Mosi Tidak Percaya

Kecewa KONI KBB Hampir Setahun Bonus Tak Cair, Atlet Andalan KBB Ancam Hengkang

Aparat Penegak Hukum Diminta Selidiki Dana KONI KBB Sebesar Rp 22 Miliar

Pria yang juga dikenal sebagai aktivis atau pegiat anti korupsi itu yakin jika kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI KBB tersebut ditangani KPK, maka penanganan kasusnya akan lebih objektif dan tidak ada kegagapan dalam penanganannya. Ia meyebut posisi Kapolres Cimahi dan Bupati Bandung Barat yang juga ayah dari Ketua KONI KBB adalah satu level dan tergabung dalam Forkopimda KBB.

“Kalau kasus hibah KONI ini ditangani Polres atau Polda Jabar, saya khawatir mereka akan gagap atau canggung menggarap kasus ini karena mereka sama-sama Forkopimda dengan Bupati. Karena ini memang kasus bernuansa lokal, tapi berbau nasional yang juga sangat kental nuansa politisnya, sehingga harus diambil alih KPK,” tegas Uchok Sky.

Secara prosedural, sambung dia, pengambilalihan penanganan kasus dari institusi satu ke insitusi penegak hukum lainnya sangat dimungkinkan dan tidak ada masalah.

“Polres bisa menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK atau Polres tidak melanjutkan kasus ini. Nanti langsung diambil alih KPK,” ungkap dia.

Uchok yang juga mantan peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengaku tidak habis pikir bagaimana bisa anggaran organisasi yang bersumber dari hibah Pemkab Bandung Barat itu diambil dan digunakan seenaknya oleh pengurus KONI KBB yang bukan kapasitas dan tupoksinya untuk memegang anggaran. Dengan alasan apapun, kata dia, menggunakan uang organisasi untuk kepentingan di luar organisasi tidak dapat dibenarkan.

“Kalau uang hibah dipake di luar peruntukkannya itu bisa terindikasi korupsi. Apalagi ini seenaknya siapa pun bisa ngambil uang dan entah digunakan untuk apa. Mereka kalau terbukti bisa dijerat korupsi berjamaah,” tambah dia.

Pengamat anggaran yang juga Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi (foto: dok BandungKita.id)

Disinggung bagaimana jika seandainya ada pengembalian uang dari sejumlah pengurus KONI KBB ke kas KONI, menurut Uchok, hal tersebut seharusnya tidak menghentikan proses penyidikan dan penyelidikan.

“Proses hukum harus berlanjut. Tidak bisa seenaknya ngambil duit, tapi karena ketahuan mereka malah bilang minjem. Itu akal-akalan mereka saja. Makanya KPK harus ambil alih kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan BandungKita.id, anggaran KONI KBB sebesar Rp 10 miliar diduga menjadi bahan bancakan atau dijadikan ajang bagi-bagi kue. Anggaran yang bersumber dari dana hibah APBD KBB Tahun Anggaran 2020 itu diduga disalahgunakan dan saat ini tengah diselidiki Satreskrim Polres Cimahi.

Ketua KONI KBB, Rian Firmansyah (kanan) dan adik Bupati KBB Usep Sukarna (kiri).(foto:istimewa)

Satreskrim Polres Cimahi bahkan sudah memanggil dan memeriksa Bendahara Umum KONI KBB, Ade Suratman. Polres Cimahi bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain selain Bendahara Umum KONI KBB.

Permasalahan bermula saat pengurus cabor yang menuntut pencairan dana pembinaan atlet tahap kedua mengetahui bahwa kas atau anggaran KONI KBB sudah kosong. Padahal, dana pembinaan yang direalisasikan atau dicairkan baru sekitar Rp 3 miliar.

Artinya ada anggaran sebesar Rp 7 miliar yang belum jelas pertanggungjawabannya. Lalu ke mana sebenarnya anggaran sebesar Rp 7 miliar yang belum diterima pengurus cabor, para atlet dan pelatih tersebut?

BandungKita.id menerima sebuah dokumen yang diduga merupakan catatan laporan keuangan Bendahara Umum KONI KBB. Dalam laporan tersebut diketahui terdapat beberapa laporan pengeluaran yang tidak biasa alias tidak lazim. Bahkan jika dicermati lebih jauh, dokumen tersebut isinya “sangat mencengangkan” dan bisa membuat geleng-geleng kepala siapa yang membacanya.

Bagaimana tidak, catatan laporan penggunaan keuangan tersebut memuat penggunaan dana KONI KBB yang tampak secara kasat mata menjelaskan bahwa anggaran dicairkan oleh beberapa pihak yang bukan kapasitas dan tupoksinya. Diantaranya menurut catatan tersebut diambil oleh Ketum KONI Rian Firmansyah, Sekum KONI Lili Supriatna, dan adik bupati yang menjabat pembina KONI KBB, Usep Sukarna. (M Zezen Zainal M/ BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment