BandungKita.id, NASIONAL – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akhirnya mengklarifikasi permasalahan yang akhir-akhir ini menjadi polemik, yaitu tentang sertifikasi bagi penceramah.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, polemik tersebut saat ini sudah tidak perlu ada lagi. Hal ini ia tegaskan usai merilis Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
“Kami ingin meluruskan atau mengklarifkasi bahwa nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama,” kata Wamenag dalam rilisnya, Jumat (18/9/2020).
Menurut Wamenag, hal ini tentunya menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Sebelumya isu ini telah beredar di masyarakat, berawal dari diksi “dai” atau “penceramah bersertifikat”.
BACA JUGA :
Syekh Ali Jaber Ditusuk Ketika Ceramah, Begini Respon Orang Tua Pelaku dan Komentar Netizen
Bedas Janjikan Insentif Guru Ngaji dan Ustadz Rp 500 Ribu per Bulan Plus BPJS Gratis
Ulama Kota Bandung Kompeten Berdakwah di Mancanegara, Begini Kata Oded
Untuk menghindari polemik dan pendapat yang saling menegaskan, maka Wamenag menetapkan nama program.
“Dalam kaidah disebut, al khuruj minal khilaf mustahab, sehingga kami bersepakat dengan nama program tersebut dan kami ingin keluar dari polemik tersebut,” ujar Wamenag dikutip BandungKita.id dari Fokus Jabar.
Program ini, menurut Wamenag, bersifat sukarela dan akan dilakukan bagi seluruh agama. “Saat ini ada 53 ormas keagamaan yang telah mengikuti. Kami tetap membuka diri bagi ormas-ormas lain yang ingin bergabung,” tandasnya. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment