Peringatan Hari Buruh, Isu Kesejahteraan, Corona, dan Polemik RUU Cipta Kerja

BandungKita.id, NASIONAL – Hari ini, 1 Mei 2020 diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day.

Umumnya, peringatan Hari Buruh dirayakan dengan aksi para pekerja yang turun ke jalan, menyuarakan aspirasi mereka. Namun karena ada wabah corona, peringatan Hari Buruh tahun ini terasa berbeda. Sebab, para pekerja diimbau tidak turun ke jalan.

Setiap peringatan Hari Buruh, hal yang menjadi perhatian adalah isu-isu soal kesejahteraan buruh.

Pada 2018, misalnya, isu yang menjadi sorotan adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Saat itu, pemerintah diminta lebih ketat dalam membuat aturan tentang TKA untuk melindungi eksistensi tenaga kerja Indonesia.

Tahun ini, di tengah kekhawatiran global akan ancaman krisis ekonomi akibat pandemi virus corona, polemik RUU Cipta Kerja masih terus bergulir menghiasai peringatan Hari Buruh. Serikat buruh hingga mahasiswa ramai-ramai menyatakan penolakannya.

Ilustrasi hari buruh (foto:net)

RUU yang terdiri dari 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal itu dinilai semakin memojokkan para buruh.

Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo bahkan menilai, RUU tersebut berpotensi menciptakan perbudakan modern.

“Semangat perbudakan modern itu sangat kuat terasa dalam draf yang kita semua bisa baca hari ini,” kata Ikhsan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 5 Maret 2020.

BACA JUGA :

Soal Omnibus Law, Pemkab Bandung Barat Sampaikan Tuntutan Buruh KBB ke Presiden

Ratusan Buruh Demo di PT Ultrajaya, Tuntut Hentikan Kriminalisasi Serikat Pekerja

Buruh Minta Penetapan UMK di KBB Tak Merujuk PP 78 Tahun 2015

Ribuan Buruh Tekstil di Kabupaten Bandung Kena PHK

Kontroversi sejumlah aturan

Ada sejumlah aturan yang menjadi sorotan. Pertama, ketentuan pengupahan dalam RUU Cipta Kerja yang berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam draf itu, penghitungan upah berdasarkan atas satuan kerja dan satuan waktu serta berpeluang menghapuskan penghitungan upah minimum kabupaten atau kota.

Kedua, ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan soal kontrak kerja yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Artinya, semua jenis pekerjaan sah untuk mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak.

Ilustrasi buruh menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law (foto:net)

Ketiga, penghapusan pasal-pasal yang mengatur outsourcing. Hal itu berpotensi menyebabkan semua pekerjaan bisa menggunakan sistem outsourcing. Padahal, aturan soal outsourcing yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan sudah memiliki aturan turunan yang lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019.

Keempat, dihapuskannya sanksi pelanggaran pengupahan yang ada dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Penghapusan itu semakin memperbesar celah perusahaan untuk mempekerjakan buruh dengan upah di bawah minimum.

Kelima, jaminan kesehatan yang tak lagi diatur sebagai kewajiban pengusaha di draf RUU Cipta Kerja.

Desak pembatalan

Dengan sejumlah permasalahan itu, banyak pihak mendesak pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Desakan itu di antaranya disampaikan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) yang akan terus menggaungkan kampanye pembatalan tersebut.

Berbagai organisasi buruh sampai mahasiswa menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sedang disiapkan pemerintah karena dinilai hanya makin menghilangkan kesejahteraan para buruh (foto:detik.com)

Menurut Ketua Umum FBLP Jumisih, kampanye tersebut sebagai salah satu strategi supaya pemerintah segera mengambil sikap yang tidak hanya menunda klaster ketenagakerjaan.

Selain itu, Jumisih mengatakan, penolakan RUU Cipta Kerja juga sebagai upaya mendorong pemerintah agar fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.

Senada dengan FBLP, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos juga mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Sejak dari awal selain proses dan kemudian kontennya juga sangat bertentangan dengan konstitusi negara kita yaitu Undang-Undang Dasar dan kemudian Pancasila,” kata Nining, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 9 April 2020.

Menurut dia, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 juga tidak tepat. Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah dan DPR fokus memutus mata rantai penularan Covid-19 terlebih dahulu.

Bahkan akibat wabah corona ini, kita mendengar berbagai perusahaan kini sudah merumahkan bahkan mem-PHK para pekerja mereka karena banyak perusahaan terdampak Covid-19.

Kita berharap pandemi ini segera berlalu agar perekonomian kembali bergeliat seperti sedia kala sehingga para buruh atau pekerja tak terus dihantui kekhawatiran PHK di tengah jalan.

BandungKita.id pun tak lupa mengucapkan selamat Hari Buruh 2020 bagi para pekerja. Semoga para pekerja di Indonesia semakin produktif, kompetitif, bahagia dan sejahtera. (*)

Editor : M Zezen Zainal M

sumber : disadur dari kompas.com

Comment