BandungKita.id, NASIONAL – 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi berhasil disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu di antara 37 RUU itu adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Persetujuan seluruh anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna telah memberikan keputusan untuk Pengesahan Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi itu.
“Apakah laporan Baleg tentang hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas Prioritas RUU Prioritas 2020 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/7).
Sontak seluruh anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR mengatakan “Setuju”.
Selain RUU HIP masih ada, dalam daftar Prolegnas Prioritas hasil evaluasi itu pun tak terdapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah diminta Komisi VIII RI untuk dicabut.
BACA JUGA :
Gerakan Rakyat Anti Komunis Unjuk Rasa Menolak RUU HIP di Depan Gedung Sate
Peringatan Hari Buruh, Isu Kesejahteraan, Corona, dan Polemik RUU Cipta Kerja
Inilah 6 Fakta Tentang Lora Fadil, Anggota DPR RI Yang Punya 3 Istri
Berikut daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR.
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
- RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- RUU tentang Daerah Kepulauan
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan usul RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) guna mengganti RUU HIP. Sebagai perwakilan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Mahfud mengirimkan surat ke DPR tentang sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.
“Saya bawa surat presiden yang berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP,” kata Mahfud di Gedung DPR RI Jakarta seperti dikutip BandungKita,id, Kamis (16/7).
Mahfud tidak datang sendiri, melainkan bersama sejumlah menteri lain yakni Mendagri Tito Karnavian, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Menhan Prabowo Subianto.
BACA JUGA :
Mahfud MD : Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020, Tak Bisa Diundur Lagi
Bahas Polemik Sekda Kota Bandung, Benny Bachtiar Konsultasi ke Mahfud MD : Ini Hasilnya
Prabowo Jadi Menteri Berkinerja Terbaik Versi Survei Indo Barometer, Ini Peringkat Dua dan Tiga
Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI meminta masyarakat mengakhiri polemik RUU HIP setelah pemerintah mengajukan RUU BPIP.
Putri sulung Megawati itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu. Dia mohon masyarakat fokus hadapi pandemi virus corona (Covid-19) dan dampaknya yang mengancam Indonesia.
“Semua pertentangan sikap dan pemikiran yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan mari kembali hidup rukun dan damai,” kata Puan bersama rekan pimpinan DPR lain ketika menyambut rombongan Mahfud.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahasan mengenai pencabutan atau penggantian RUU HIP baru akan dikaji lagi oleh dewan setelah masa reses.
Untuk diketahui, DPR akan menjalani masa reses kurun waktu 17 Juli-13 Agustus 2020.
“Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan,” kata Dasco lewat pesan singkat, Kamis (16/7).
Sementara itu, dari pagi hingga petang di depan kompleks DPR/MPR RI tengah berlangsung aksi demonstrasi yang dilakukan atas dua RUU oleh massa yang berbeda. Massa pertama yang digawangi PA 212 hingga FPI melakukan aksi menolak pembahasan RUU HIP. Sementara itu, massa kedua adalah elemen buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien





Comment