BandungKita.id, KBB – Sejumlah penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluh. Dana yang mereka peroleh dipotong oknum tak bertanggung jawab.
Hal ini diungkap oleh seorang warga KBB kepada BandungKita.id. Pria yang enggan disebut namanya itu mengaku bukan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tapi ia ditawari dana BPUM oleh oknum pegawai Dinas Koperasi dan UMKM KBB. Dengan catatan harus rela dana bantuannya disunat untuk “biaya administrasi”.
“Oknum itu bersama istrinya mengumpulkan data calon penerima bantuan. Jadi BPUM itu cairnya Rp 2,4 juta dan dipotong oleh oknum tersebut Rp 400 ribu. Jadi saya hanya terima Rp 2 juta,” katanya kepada BandungKita.id, Kamis (19/11/2020).
Ia mengaku mengenal oknum pegawai Dinas Koperasi dan UMKM tersebut secara pribadi. Karena kedekatan itulah, oknum itu memberikan saran kepada para penerima untuk mengambil uang bantuan dari Bank yang berbeda di Desa lain. Pasalnya, jika penerima bantuan menumpuk di Bank yang sama, maka prosesnya akan memakan banyak waktu.
BACA JUGA :
Polda Jabar Didesak Ungkap Aktor Intelektual Kasus Pungli TKK “Siluman” Pemkab Bandung Barat
Keren! Kota Bandung Bakal Jadi “Pilot Project” Birokrasi Bebas Pungli di Jawa Barat
“Bahkan pihak Bank malah sempat berkata kepada para calon penerima, jika memakai jalur oknum tersebut akan cepat cair di Bank dan mendapatkan prioritas,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM KBB, Wewen Sarwenda mengaku pihaknya tidak tahu apa-apa tentang kabar tersebut. Ia menampik adanya keterlibatan oknum Dinas Koperasi dan UMKM KBB dalam pungutan liar pencairan dana BPUM.
“Kami tidak pernah tau tentang kejadian tersebut, silahkan buktikan adanya keterlibatan pihak Dinas Koperasi dan UMKM KBB. Jika valid, Pak Kadis sangat berterima kasih sekali dan akan menjadi bahan tindak lanjut tapi jika tidak benar, maka ini fitnah!” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima BandungKita.id, Kamis (19/11/2020).
Untuk diketahui, sejak hari Senin (24/08/2020) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program BPUM tersebut. Artinya mulai saat itu bantuan sebesar Rp 2,4 juta sudah ditransfer langsung ke para penerimanya.
Namun, khusus untuk tanggal itu dana akan ditransfer kepada 1 juta pelaku usaha mikro dan kecil dulu. Kemudian baru meningkat secara bertahap penyalurannya hingga mencapai target 12 juta penerima.
Bantuan modal ini sifatnya adalah hibah, bukan pinjaman. Sehingga penerima tak perlu pusing memikirkan mengembalikan uang tersebut. Saat ini, dana bantuan modal UMKM itu sudah berada di perbankan, yang kemudian akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020, yaitu :
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing. Atau bisa mendaftar secara online sesuai kebijakan daerahnya masing-masing.
Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima. Anda cukup membawa kartu identitas Anda yang sesuai dengan nama penerima tentunya.
Apabila calon penerima dinyatakan memenuhi syarat dan lolos untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta, ia akan menerima pesan notifikasi melalui SMS maupun email. Selanjutnya dengan segera, si calon penerima harus segera mengecek kebenaran pesan tersebut. Jika benar, maka langkah selanjutnya adalah proses verifikasi untuk pencairan dana.
Dikutip dari channel Youtube Nasrulloh Arul yang merupakan pendamping PKH Kementrian Sosial, untuk mencairkan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta, calon penerima perlu melakukan langkah verifikasi berikut ini :
- Pastikan pesan yang kamu terima yang menyatakan lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta, adalah benar. Nomor pengirim pesan (SMS) berasal dari bank penyalur (BRI) atau HIMBARA. Selain itu, pesan menunjukkan transaksi dilakukan secara masal dalam waktu yang bersamaan, dan dana yang disalurkan bersumber dari APBN.
- Langsung datang ke bank penyalur (BRI) atau HIMBARA, dengan menunjukkan SMS kepada petugas bank. Apabila pesan yang calon penerima dapat benar, maka petugas akan mengarahkannya ke Kaur Kesra Kampung yang bertugas disekitar tempat tinggal. Lalu mengisi form-form pernyataan sebanyak 3 lembar dari bank.
- Kembali ke bank penyalur untuk kelengkapan data. Setelah form pernyataan sudah diisi, calon penerima harus ke bank penyalur atau HIMBARA dengan membawa fotokopi KTP, KK, ATM, buku tabungan, dan surat pernyataan. Diwajibkan untuk membawa dokumen asli.
- Tunggu waktu verifikasi pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta dari pusat. Waktu verifikasi membutuhkan satu hingga dua minggu, atau bahkan lebih. Tetap sabar untuk menunggu verifikasi.
- Saldo akan cair dan masuk ke rekening yang terdaftar. Apabila calon penerima sudah dinyatakan lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta maka dipastikan dana hibah pasti cair.
Merujuk poin-poin di atas, telah terjadi maladmintrasi yang sengaja dilakukan oknum pegawai Dinas Koperasi dan UMKM KBB. Pasalnya, ia telah menawarkan beberapa pihak yang bukan pelaku UMKM untuk dapat menerima BPUM.
Padahal bantuan tersebut ditujukan hanya untuk pelaku UMKM. Hal ini diperparah dengan pungutan liar sebesar Rp 400 ribu yang diambil oknum ketika dana BPUM pihak yang ia rekomendasikan telah cair. (AYM/BandungKita.id).
Editor : AYM
Comment