Plt Wali Kota Cimahi Serahkan SK Pengangkatan 98 CPNS Formasi 2019, Berikut Rinciannya

BandungKita.id, CIMAHI – Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana menghadiri kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum dan Formasi Khusus Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, bertempat di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Jl. Raya Baros, Utama, Kota Cimahi pada Rabu (16/12).

“Saya ucapkan terima kasih, untuk yang tahun 2019 ini, dari sekian ribu yang diseleksi, 98 [orang] masuk di Kota Cimahi. Alhamdulillah ada tenaga guru, ada tenaga medis, ada tenaga auditor dan ada bidang hukum. Harapan saya, dengan CPNS yang baru yang berjumlah 98 ini, diharapkan dapat membantu kinerja Pemerintah Kota Cimahi dengan energi yang baru… ilmu yang baru untuk diterapkan di masing-masing unit kerjanya,” ujarnya.

Ngatiyana juga mengingatkan kepada para CPNS yang baru saja menerima SK pengangkatannya agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Salah satu yang saya tekankan tadi tentang netralitas PNS. Saya sampaikan bahwa kita ada aturannya, PNS tidak boleh campur tangan di dalam perpolitikan, dalam hal ini pilkada dan sebagainya yah, karena PNS adalah organisasi atau organ yang netral, tidak memihak kepada salah satu golongan,” tegas Ngatiyana.

BACA JUGA :

Pemkot Cimahi Buka Formasi 400 Pegawai Pada Tahun 2021, Simak Cara Daftarnya!

Mau Daftar CPNS di Pemkot Cimahi? Ini Imbauan Bagi Calon Pelamar

Diakui Ngatiyana, jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi saat ini masih belum memadai, khususnya untuk tenaga kependidikan. Berkenaan dengan itu, Pemerintah Kota Cimahi telah telah mengajukan kebutuhan formasi CPNS pada tahun 2021 mendatang kepada Pemerintah Pusat. Namun demikian, pihaknya tidak dapat memprediksi berapa jumlah formasi CPNS yang akan dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk Kota Cimahi.

“PNS masih kurang yah, tenaga guru/tenaga didiknya masih kurang tapi semuanya itu kan tergantung seleksinya. Kita ajukan kebutuhan kita berapa kepada pemerintah pusat atau KASN [Komite Aparatur Sipil Negara], sehingga nanti diketahui berapa yang diseleksi dan berapa yang diberikan kepada kita. Nanti tahun 2021 itu akan ada seleksi [CPNS] lagi, itu tergantung kebutuhan yang ada di Kota Cimahi,” aku Ngatiyana.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Herry Zainy mengatakan, dari 98 peserta yang menerima SK Pengangkatan CPNS, 97 orang diantaranya berasal dari Formasi Umum 97 orang dan 1 orang lainnnya berasal dari Formasi Khusus (penyandang disabilitas).

Untuk tahun 2019 sendiri, Kota Cimahi mendapatkan alokasi sebanyak 99 formasi dari pemerintah pusat, dimana satu formasi diantaranya tidak terisi yakni dokter spesialis paru. Adapun rangkaian proses seleksinya sendiri terdiri dari tahapan seleksi administrasi yang diikuti sebanyak 3.324 orang, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 3.115 orang, dan terakhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 286 orang.

BACA JUGA :

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tak Sesuai Passing Grade? Tenang, Pemkot Cimahi Tetapkan Nilai Paling Rendah untuk Sistem Ranking

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan CPNS, Begini Kata Pemkot Cimahi

Ditambahkan Herry, proses selanjutnya yang dilakukan yaitu pengintegrasian nilai SKD dan SKB hingga keluarlah hasil akhirnya dan jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 98 orang dengan komposisi tenaga kesehatan sebanyak 9 formasi, terdiri dari: 7 apoteker, 1 terapis wicara dan 1 radiografer.

Lalu tenaga kependidikan sebanyak 85 formasi, terdiri dari: 18 guru Pendidikan Agama Islam, 8 guru Bahasa Indonesia, 10 guru Bimbingan dan Konseling, 38 guru Kelas dan 11 guru Penjasorkes. Terakhir, tenaga teknis sebanyak 4 formasi, terdiri dari: 2 auditor, 1 mediator hubungan industrial dan 1 perancang peraturan perundang-undangan.

“Setelah menerima SK pengangkatan, para CPNS ini akan melaksanakan orientasi lapangan di unit kerja masing-masing sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Nanti mereka juga akan mendapatkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) sebagai dasar mereka dalam melaksanakan kewajiban selaku ASN di lingkungan pemerintah daerah Kota Cimahi,” papar Herry.

“Untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi PNS, para CPNS tersebut harus dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, yaitu setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik, telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, dan telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan,” tambah Herry kemudian.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, beserta para pejabat eselon III dan IV terkait di lingkungan BKPSDMD Kota Cimahi. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber : Humas Pemkot Cimahi

Comment