Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan Simbol FPI di Masyarakat

BandungKita.id, NASIONAL – Maklumat soal pelarangan simbol Front Pembela Islam (FPI) di masyarakat diterbitkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis.

Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA :

Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Tagar #FPITerlarang Trending di Twitter

Viral! Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI: Saksi Sebut Tak Ada Baku Tembak di Tol Cikampek, Begini Pendapat Ahli

PWI Dorong Wartawan Berani Telusuri Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Dalam Maklumat nya, Idham meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI,” demikain tertulis dalam maklumat tersebut.

Ia juga meminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Courtsey : medcom.id

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” tuturnya dikutip dari CNN.

Sebelumnya, kegiatan dan aktivitas FPI secara resmi dilarang dan dihentikan Pemerintah RI. Aturan tersebut diputuskan melalui SKB enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12). (*).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment