Sebanyak 2.225 Rutilahu di Kabupaten Bandung Akan Diperbaiki Pemprov Jabar

BandungKita.id, KAB. BANDUNG – Kabupaten Bandung mendapat bantuan perbaikan sebanyak 2.225 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2021. Masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima senilai total Rp.17,5 juta, yaitu berupa material bangunan sebesar Rp.16,5 juta, dan sisanya untuk upah tenaga kerja serta administrasi.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung A. Tisna Umaran menilai, pengerjaan rutilahu dengan sistem padat karya tersebut, nilainya akan lebih tinggi dari bantuan yang diterima.

“Kami bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, akan melakukan pendampingan sebelum dan selama pelaksanaan pembangunan di lapangan, yang secara serentak aktivitasnya akan dimulai sekitar April mendatang,” ujar Plh Bupati Tisna Umaran di sela-sela acara Pembukaan Sosialisasi Rutilahu Kabupaten Bandung di Desa Cibodas Pasirjambu, Selasa (23/2/2021).

Pendampingan tersebut, menurut Tisna, bertujuan agar perbaikan yang dilakukan sesuai dengan harapan.

BACA JUGA :

Cek Fakta! Kondisi Rumah Maman Yang Viral di KBB ditengah Maraknya Sultan dan Segudang Kekayaannya, Masih Mau Sombong?

DPKP Kota Cimahi Akan Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni, Berikut Rinciannya

Terbatas Anggaran, Pemkab Garut Belum Tuntaskan 42 Ribu Rutilahu

“Dengan pendampingan akan ada keterbukaan. Bagaimana rangkaian kegiatannya, bukti-buktinya juga diperlihatkan. Sehingga pelaksanaannya akan clear, kalau memang ada yang salah ya kelihatan salahnya, dan kita bisa perbaiki,” tutur Tisna.

Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jabar, Luki R. Sumanang mengatakan, mekanisme pemberian bantuan rutilahu kepada masyarakat dilakukan melalui transfer non tunai.

“Sekitar Rp.500 milyar digelontorkan pemerintah melalui mekanisme transfer non tunai, untuk perbaikan sekitar 31.500 unit rutilahu di 27 kabupaten kota di Jabar. Ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menghindari pungutan liar, potongan maupun biaya-biaya lain yang bisa membebani KPM,” urai Luki.

Program PEN, lanjut Luki, dijalankan dengan sangat ketat dengan termin target yang harus selesai pada Maret. Sehingga termin pertama sudah harus dilakukan pada bulan April. “Biasanya bantuan rutilahu itu dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), namun kali ini memanfaatkan pinjaman dari sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” pungkasnya. (*).

Sumber : Humas Pemkab Bandung

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment