Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nia-Usman Sayogi, Pasangan Bedas Segera Dilantik

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan resmi mengenai gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilbup Bandung 2020. MK resmi menolak permohonan pemohon yakni pasangan calon (Paslon) Nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman sambil mengetok palu sidang dalam sidang virtual MK, Kamis (18/3/2021).

Dengan demikian, pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2021-2026 dan kemungkinan akan segera dilantik oleh Kemandagri melalui Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA :

Agus Yasmin : Putusan MK Akan Mengedepankan Rasa Keadilan Masyarakat, Bedas Akan Dilantik

Jelang Putusan MK, Bupati Bandung Terpilih : Insya Allah Pasangan Bedas Dilantik Akhir Maret

Tim Kuasa Hukum Paslon Bedas Optimis Gugatan Pemohon Akan Ditolak

Putusan sembilan hakim MK tersebut langsung disambut suka cita oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dan tim kuasa hukum pasangan Bedas yang juga mengikuti sidang virtual. Tampak Dadang Supriatna langsung saling berpelukan dengan wakilnya, Sahrul Gunawan.

Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengaku sangat bersyukur atas putusan MK yang menolak permohonan penggugat tersebut. Menurutnya, berkat doa dari masyarakat Kabupaten Bandung dan semua pihak, akhirnya putusan final MK bisa sesuai harapan.

“Alhamdulillah, hatur nuhun ka sadayana (terima kasih kepada semuanya).Ini adalah kemenangan kita semua. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua. Aamiin,” ujar Dadang Supriatna kepada BandungKita.id, Kamis (18/3/2021).

Pasca putusan MK, pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2021-2026. (istimewa).

Pasca putusan MK tersebut, pria yang akrab disapa Kang DS itu juga mengimbau kepada jajaran partai koalisi, tim pendukung, seluruh relawan dan para pendukung Bedas untuk tidak menyikapi putusan MK tersebut dengan euforia yang berlebihan yang dapat memancing situasi menjadi tidak kondusif di masyarakat.

“Sekali lagi terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, seluruh partai koalisi maupun yang tidak koalisi. Terima kasih kepada Paslon 1 dan Paslon 2. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Bandung yang kita cintai ini. Kami siap bekerjasama untuk melakukan perubahan-perubahan di Kabupaten Bandung,” ujar Kang DS yang didampingi Wakilnya, Sahrul Gunawan. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment