Catat! Berikut Persyaratan Umum Bagi Pelamar PPPK Non Guru

BandungKita.id, Bandung – Di tahun 2021 ini pemerintah tidak hanya melaksanakan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dilansir dari akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara @BKNgoid, ada sejumlah syarat umum untuk melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru.

Persyaratan umum pelamar PPPK Non Guru ini sesuai dengan PermenPAN-RB 29/2021, di antaranya:

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga:

Keren! Dalam Kondisi Sulit, IPM KBB Meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir Melebihi Target RPJMD

Uji Klinis Ivermectin Sebagai Obat COVID-19 Disetujui BPOM, ini Delapan RS yang Ditunjuk

Jadwal Acara TV Trans7 Hari ini, Selasa 29 Juni 2021

Adapun ketentuan umum yang harus diketahui pelamar PPPK Non Guru, yaitu:

  1. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR, wajib melampirkan STR dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat lamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diupload pada SSCASN.
  2. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri. (Agus SN/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN

Comment