Ganjil Genap Diberlakukan di Kota Cimahi, Catat Lokasinya

Cimahi, Terbaru541 Views

BandungKita.id, Cimahi – Pembatasan mobilitas masyarakat dengan menggunakan skema ganjil genap dilakukan di Kota Cimahi. Ganjil genap ini dilakukan di Jalan Jalan Jenderal H Amir Mahmud dan Jalan Gandawijaya sampai Alun-alun Kota Cimahi hingga tanggal 30 Agustus 2021.

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, ganjil genap di Kota Cimahi berlaku Senin-Jumat mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Pada pelaksanaanya, kendaraan yang boleh melintas mengacu pada tanggal hari tersebut.

“Sekarang tanggal 24 berarti plat nomor terakhir genap yang dapat melintasi kawasan Gandawija dan Amir Mahmud,” katanya, Selasa 24 Agustus 2021.

Ia mengatakan, untuk pelanggar ganjil genap tidak akan ditindak dengan tilang, namun pengendara akan diputarbalikan. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi aturan ganjil genap di Kota Cimahi, pasalnya hal ini demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

“Adapun cara bertindak (CB) kami akan melaksanakan secara tegas dan humanis,” ucapnya.

“Kita harap penerapan ganjil genap ini menekan mobilitas dan mempertahankan agar wilayah Cimahi tetap level 3 atau bisa turun ke level 2,” tambah Sudirianto.

BACA JUGA:

Catat! Berikut Aturan, Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Kota Cimahi

Vaksinasi Pertama Bagi Pelajar di KBB, Emil: Berjalan Baik Sesuai Prokes

BOR di Jabar Turun Jadi 26,60 Persen

Disebutkannya, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas yaitu angkutan umum, kendaraan TNI/Polri, ojek online, ambulance dan juga kendaraan dinas berplat merah.

Sudirianto juga menambahkan, kebijakan ganjil genap ini hasilnya akan dievaluasi bersama pihak terkait terkait efektifitasnya.

“Beberapa hari sebelumnya telah sosialisasi melalui media sosial, seperti masyarakat belum mengetahui semua terkait ganjil genap,” katanya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment