Ini Potensi Kerawanan Pada Pilkades Serentak di Bandung Barat

BandungKita.id, KBB – Sebanyak 41 desa di Kabupaten Bandung Barat akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Minggu 28 November 2021. Ada sejumlah kerawanan yang kerap muncul pada perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Rambey Solihin Parulian mengatakan, potensi kerawanan yang sering muncul yakni perselisihan hasil perolehan suara oleh masing-masing calon kades.

“Pasca pemilihan biasanya ada perselisihan hasil Pilkades mengenai penghitungan jumlah suara. Namun perbedaanya biasanya hasilnya cukup kecil,” ucapnya kepada BandungKita beberapa waktu lalu.

Disebutkannya, perselisihan ini sudah sering terjadi bahkan pada Pilkades Serentak 2019 memicu potensi konflik antara para pendukung. Kemudian, kerawanan juga muncul akibat adanya warga yang namanya tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Lalu juga ada masalah money politik atau politik uang yang beberapa kali muncul,” katanya.

Ia menerangkan, kerawanan lainnya ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang yakni pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh calon kades dan tim suksesnya. Oleh karena itu, dibuat mekanisme terkait penanganannya.

“Siapa tahu ada calon yang melanggar prokes tetapi tidak diberikan tindakan sehingga akan ada protes dari lawan. Maka kami pun sudah sosialisasikan ke pak camat agar fair apabila ada pelanggaran,” ucap Rambey.

BACA JUGA:

Besok, Buruh KBB Gelar Demo Tuntut Kenaikan Upah

Jumlah Truk Sampah di KBB Dinilai Tak Ideal

Rambey menjelaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran sebaiknya segera dilaporkan saja kepada panitia, guna mencegah terjadinya konflik. Namun, dalam penanganannya ada mekanisme yang diatur oleh aturan yang berlaku.

Apabila, bersifat administrasi bisa diselesaikan oleh pihak panitia. Namun bila menyangkut pidana, harus melalui pihak kepolisian.

“Ada aturannya karena masalah pidana tidak bisa ditangani panitia karena ketentuan perundangan harus melalui proses pengadilan,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada para calon kades, untuk selalu mentaati aturan yang berlaku pada Pilkades Serentak. Sementara itu, warga juga diharapkan bisa memberikan hak pilihnya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Diharapkan kades yang terpilih mempunyai kapasitas dan integritas, bahwa negara memberikan anggaran besar untuk desa setiap tahunnya agar hal ini bisa dimanfaatkan optimal demi kepentingan warga,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei)

Comment