Diduga Jadi Mafia Tanah, Oknum Staf Kejari Cimahi Dilaporkan Warga Kabupaten Bandung

Bandungkitaid, KAB BANDUNG – Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, dilaporkan seorang warga Kampung Salamanjah, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Deden Mulyana ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Oknum pegawai Kejaksaan tersebut dilaporkan karena diduga menjadi mafia tanah di wilayah Cangkuang Kabupaten Bandung.

Deden yang merupakan ahli waris Hj Didah Dohiri tidak sendirian. Ia bersama dua saudara kandung lainnya yakni Dadang Mulyadi dan Syahril Hidayat datang langsung ke Kantor Kejati Jabar di Jl RE Martadinata Bandung, Senin (25/7) ini untuk melaporkan oknum pegawai Kejari Cimahi bernama Faiz alias Iis alias Iswanto.

Baca Juga:

Proyek Bank Permata Dinilai Bermasalah, Atlet Panahan Kota Bandung Nyaris Tertimpa Besi

Perkara ini bermula ketika Deden dan dua saudaranya tengah memproses pembuatan sertifikat tanah milik keluarganya di Kantor Desa Nagrak. Namun dalam proses itu, oknum pegawai Kejari Cimahi tersebut tiba-tiba ikut campur dengan mengintervensi dan mengintimidasi Kepala Desa Nagrak untuk menghentikan proses penyertifikatan tanah milik ahli waris Hj Didah Dohiri tersebut.

Sekitar bulan Januari 2022, dengan berpakaian seragam lengkap, oknum pegawai Kejaksaan yang bernama Faiz alias Iis alias Iswanto itu bersama seorang pria bernama Dadang yang disebut sebagai pemilik tanah yang sah mendatangi Kantor Kepala Desa Nagrak dan “meminta” Kepala Desa Nagrak untuk menghentikan proses pembuatan sertifikat yang dimohon Deden dan ahli waris lainnya.

“Padahal kami memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah milik keluarga kami yang terletak di Blok Cibuntu Desa Nagrak tersebut. Oknum kejaksaan itu mengintimidasi agar (kepala desa) tidak mengeluarkan surat apa pun,” ungkap Deden kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:

Soal Putusan Pasar Lembang, Guru Besar Unpar: Novum Fotocopy Tidak Kuat dan Lemah, Pemda Harus Terbuka!!

Ia menduga oknum pegawai Kejari Cimahi bernama Faiz alias Iis alias Iswanto tersebut bertindak sebagai mafia tanah karena tiba-tiba “menyetir” penggarap lahan milik ahli waris Hj Didah Dohiri untuk mengambil alih hak kepemilikan tanah sebelumnya yang dipercayakan untuk digarap.

“Kami datang ke Kejati Jabar untuk melaporkan perilaku oknum pegawai Kejari Cimahi ini karena tiba-tiba ikut campur dalam permasalahan kepemilikan tanah keluarga kami. Tentu kami sangat dirugikan karena kami dianggap tidak berhak untuk memiliki tanah tersebut. Padahal itu tanah orangtua kami,” ujar dia.

Sebagai ahli waris pemilik tanah yang sah maupun sebagai masyarakat awam, Deden mengaku sangat tidak nyaman atas perilaku intimidatif oknum pegawai Kejari Cimahi tersebut yang dengan menggunakan seragam Kejaksaannya, oknum tersebut menakut-nakuti kepala desa dan masyarakat agar tidak ikut campur menyelesaikan proses penyertifikatan tanah di Blok Cibuntu tersebut.

Tonton Juga:

Padahal sebagai abdi negara, kata dia, seharusnya Faiz alias Iis alias Iswanto, seharusnya bisa mengayomi masyarakat, bukan malah melakukan intimidasi kepada masyarakat dan ikut campur memperkeruh suasana seperti mafia tanah.

“Kami juga mengetahui yang bersangkutan sering datang ke daerah Nagrak untuk memprovokasi dan mempengaruhi tokoh masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah pertanahan tersebut. Ini membuat kami sebagai ahli waris tidak nyaman,” tuturnya.

“Kami sebagai ahli waris mempertanyakan sebagai apa posisi dari saudara Faiz alias Iis alias Iswanto itu. Apakah sebagai pemilik tanah, sebagai pengacara atau sebagai apa,” tambah Deden.

Sebagai warga masyarakat, ia berharap Kejati Jawa Barat dapat memberikan pemahaman kepada ahli waris dan menindak oknum pegawai Kejari Cimahi demi menjaga nama baik dan kehormatan lembaga kejaksaan.

“Bersama surat pengaduan ini saya lampirkan bukti-bukti dan dokumentasi keberadaan saudara Faiz alias Iis
alias Iswanto ketika mendatangi Kantor Kepala Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten
Bandung. Kami berharap Bapak Kajati Jabar dapat menindaklanjuti laporan pengaduan kami,” ujar Deden.(M.Zezen ZM/Dona H/Bandungkitaid)

Comment