Skandal PT BDS Dipusaran Bupati Bandung

Catatan Redaksi

Kabupaten Bandung, BandungKita.id

Di balik pusaran skandal gagal bayar dan ancaman pidana yang menggerogoti PT Bandung Daya Sentosa (BDS), muncul dokumen yang menambah babak baru dalam saga kelam BUMD ini. Sebuah surat pernyataan tanggung jawab mutlak tertanggal 9 Desember 2024, ditandatangani oleh Direktur Utama Yanuar Budinorman dan Direktur Noviyanti, menyatakan bahwa manajemen bertanggung jawab penuh atas proses penyelesaian piutang dan hutang perusahaan.

Dalam surat tersebut, terungkap bahwa PT BDS memiliki total piutang ayam sebesar Rp123,7 miliar, dan hutang kepada vendor ayam sebesar Rp105,4 miliar per posisi 30 November 2024. Pernyataan ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak mana pun, bahkan turut diketahui oleh Komisaris Utama dan Komisaris perusahaan.

Namun, surat tersebut menimbulkan pertanyaan penting:
Jika tanggung jawab sudah dinyatakan secara mutlak, mengapa penyelesaian tunggakan justru semakin kabur?

Bagi para korban yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban PT BDS, dokumen ini belum menjadi jaminan penyelesaian. Mereka menilai surat itu lebih sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab moral ketimbang komitmen yang ditindaklanjuti secara sistemik. Apalagi, di tengah janji penyelesaian, muncul laporan pidana dari Yuan Nilasari terhadap Yanuar Budinorman atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp33,1 miliar, dengan modus purchase order palsu dan berita acara fiktif.

Dokumen pertanggungjawaban ini bisa menjadi bukti penting di meja hukum—baik sebagai penguat tuduhan maupun indikator niat baik. Namun, di mata publik, dokumen ini juga menegaskan realitas pahit bahwa tata kelola BUMD masih jauh dari prinsip good governance.

Bupati Bandung Dadang Supriatna pun terus disorot karena dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip akuntabilitas. Sorotan ini bukan sekadar kritik politik, tapi refleksi dari ekspektasi masyarakat terhadap pemimpin daerah yang harus menjamin integritas lembaga publik.

Upaya Klarifikasi kepada Dirut PT BDS sampai berita ini ditayangkan belum mendapatkan respon.

  • Bagaimana perusahaan yang sempat menerima penghargaan atas kontribusi PAD bisa mengalami krisis kepercayaan dalam waktu kurang dari satu tahun?
  • Apakah ada mekanisme pengawasan internal yang dapat mencegah keterlambatan atau penyimpangan pembayaran kepada supplier dan kontraktor?
  • Siapa saja pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait purchase order dan pencairan anggaran?
  • Apakah ada audit internal atau laporan keuangan tahunan yang bisa dipublikasikan untuk menjelaskan kondisi keuangan PT BDS?
  • Bagaimana mereka menanggapi laporan pidana dari Yuan Nilasari yang menuduhnya melakukan penggelapan dan penggunaan purchase order palsu?
  • Apakah PT BDS pernah membuka ruang mediasi atau penyelesaian informal kepada pihak korban sebelum menempuh jalur hukum?
  • Bagaimana komitmen PT BDS dalam menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung?
  • Bagaimana komunikasi antara direksi PT BDS dengan Bupati Bandung terkait perkembangan kasus ini?
  • Apakah sudah ada evaluasi internal dari Pemkab Bandung terhadap kinerja dan integritas jajaran direksi PT BDS?
  • apakah kritik publik terhadap lemahnya supervisi pemerintah daerah terhadap BUMD ini beralasan?

Pertanyaan publik tersebut tentu ditunggu banyak pihak.(Dhomz/BandungKita.id)

Comment