Apakabar BPR Kerta Raharja? Di Tengah Skema ‘Pinjol’nya, Sekda Jabar Sentil Perbankan Daerah yang Kalah dari Bank Emok

LIPUTAN KHAS

BANDUNG, BandungKita.id – Di saat Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong penguatan literasi keuangan untuk memberantas praktik bank emok dan pinjol ilegal, BPR Kerta Raharja (KR) justru sebelumnya diguncang isu miring terkait skema pinjaman yang diduga menyimpang.

Ironi ini semakin tajam jika disandingkan dengan pernyataan tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat yang mempertanyakan nyali lembaga keuangan resmi dalam menghadapi gempuran praktik pinjaman informal yang mencekik masyarakat bawah.

ARTIKEL PILIHAN REDAKSI

“Masa bank umum dan lembaga jasa keuangan resmi kalah sama bank emok? Kita tidak boleh terjebak di zona nyaman. Ayo kita bangkit, ciptakan layanan perbankan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih aman!” tegas Sekda Jabar dalam pernyataannya baru-baru ini.

Rekam Jejak Investigasi

Menanggapi hal tersebut, Bilal Alfariz bersamaTim Redaksi BandungKita.id, yang sejak awal konsisten mengawal isu ini, menegaskan bahwa apa yang dikhawatirkan Sekda Jabar adalah realitas pahit yang sedang terjadi di tubuh BUMD Kabupaten Bandung tersebut.

ARTIKEL PILIHAN

“Sejak awal kami mengungkap adanya indikasi skema pinjaman yang tidak lazim di BPR Kerta Raharja, kami melihat ada gap besar antara fungsi ideal perbankan daerah dengan praktik di lapangan. Masyarakat butuh solusi, tapi jika lembaga resminya sendiri justru bermain-main dengan skema yang menyerupai risiko pinjol, maka cerita seorang ibu tewas gantung diri setelah meracunidua anaknya akibat diduga kuat jadi korban pinjol akan terulang” imbuhnya mengingat peristiwa memilukan di tahun 2025 lalu.

“Berarti cita-cita Jawa Barat yang bebas dari bank emok hanya akan jadi slogan,” tambah Bilal.

ARTIKEL KHUSUS

Persoalan di BPR KR bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan menyentuh aspek kepatuhan terhadap hukum negara. Mengingat penyertaan modal BPR Kerta Raharja hampir 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, maka setiap rupiah yang mengalir adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara mutlak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, peran Dewan Pengawas (Dewas) menjadi sangat krusial. Dalam Pasal 37, Dewas wajib melakukan pengawasan ketat terhadap Direksi agar tetap selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Bahkan, Pasal 49 menegaskan bahwa anggota Dewas dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti lalai atau tidak menjalankan tugas pengawasan dengan itikad baik.

Secara hirarkis, jika terjadi penyimpangan modal atau kerugian daerah akibat skema pinjaman yang menyimpang, maka jajaran Direksi sebagai operator, Dewan Pengawas sebagai pengontrol, hingga Bupati selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), memegang tanggung jawab administratif dan hukum atas penggunaan dana APBD tersebut.

Sekda Jabar memproyeksikan bahwa sebagian besar masyarakat bawah saat ini masih terjebak dalam aksesibilitas keuangan ke bank emok dan pinjol ilegal karena lemahnya terobosan dari perbankan resmi. “Saatnya perbankan melakukan terobosan dan literasi keuangan masyarakat ditingkatkan,” tambahnya.

ARTIKEL PILIHAN

Namun, literasi keuangan sulit terbangun jika lembaga yang dipercaya mengelola modal rakyat justru terindikasi melakukan maladministrasi atau “ghost project”. Alih-alih mengedukasi warga untuk menjauhi rentenir, munculnya dugaan pola pinjaman yang tidak transparan di internal BPR Kerta Raharja justru berisiko menghancurkan kepercayaan publik terhadap perbankan daerah.

ARTIKEL PILIHAN

Menunggu Nyali Penegak Hukum

Hingga kini, proses hukum dan pengawasan dari Pansus DPRD masih terus bergulir. Publik kini menanti, apakah BPR Kerta Raharja mampu bangkit menjalankan instruksi Sekda Jabar untuk memberikan layanan yang “lebih baik dan lebih aman”, atau justru tetap tenggelam dalam zona nyaman yang berisiko merugikan fiskal daerah.(Dhomz/Joe/BandungKita.id)

Comment