Gugatan PKPU Ditolak, PT BDS Dinyatakan Wanprestasi dan Dihukum Bayar Rp100 Miliar Lebih?

NewsKita80802 Views

Bandung, 13 Agustus 2025 — Di tengah sorotan publik terhadap kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS), dua putusan pengadilan yang berbeda pada tanggal yang sama menguatkan narasi hukum yang kompleks: satu gugatan PKPU ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta, sementara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, PT BDS dinyatakan wanprestasi dan dihukum membayar lebih dari Rp10 miliar kepada vendor.

Putusan PKPU Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh seorang pemohon terhadap termohon yang tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim menyatakan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut, namun permohonan tetap ditolak. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp10.762.000,00.

PT BDS Dinyatakan Wanprestasi dan Dihukum Bayar
Sementara itu, Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan sebagian gugatan CV Griya Kreatif terhadap PT BDS. Dalam amar putusan perkara nomor 39/Pdt.G/2025/PN Blb, majelis hakim menyatakan:

  • Menolak seluruh eksepsi tergugat (PT BDS).
  • Mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
  • Menyatakan sah secara hukum perjanjian supply ayam boneless dada antara PT BDS dan CV Griya Kreatif.
  • Menyatakan PT BDS telah melakukan wanprestasi.
  • Menghukum PT BDS untuk membayar:
  • Tagihan supply ayam boneless dada (BLD) sebesar Rp8.831.853.130,-
  • Denda keterlambatan sebesar Rp1.201.381.645,-
  • Biaya perkara sebesar Rp240.000,-

Total kewajiban yang harus dibayar PT BDS kepada CV Griya Kreatif mencapai Rp10.033.474.775,-.

Dampak dan Respons
Putusan ini memperkuat dugaan bahwa PT BDS tidak menjalankan kewajiban kontraktualnya terhadap vendor, di tengah sorotan publik dan penyidikan yang sedang berlangsung oleh Kejari Kabupaten Bandung dan Polda Jabar. Belum ada tanggapan resmi dari pihak PT BDS maupun Pemkab Bandung terkait putusan ini.

(Dhomz Hermawan||Bandubgkita.id)

Comment