Waduh..!! Pendampingan Kejari Bale Bandung ke Dinkes KBB Dihentikan! Ada Apa?

Laporan Khas Bandungkita.id

Pejabat Setingkat Kabag, Legislator dan staff Dinkes disebut Monopoli dan intervesi?

Bandung Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung resmi menghentikan pendampingan hukum terhadap proyek strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Dinkes KBB), termasuk pembangunan RSUD Lembang. Surat penghentian tertanggal 3 Desember 2025 itu menyebutkan keterlambatan progres fisik, lemahnya manajemen pelaksana, serta dugaan pelanggaran prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Namun, di balik alasan administratif tersebut, sumber Bandungkita.id Bilal alfariz mengungkap dinamika yang lebih kompleks: indikasi intervensi politik, tarik-menarik kepentingan dalam proses lelang, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di internal Dinkes KBB.

BACA JUGA:

Tiga Pejabat Dinkes KBB Dihadirkan dalam Sidang Kasus Korupsi BPJS RSUD Lembang, Begini Pengakuan Mereka

Korupsi Dana BPJS RSUD Lembang Diduga Dilakukan Berjamaah, Begini Tanggapan Kadinkes KBB

DBHCHT Diperjualbelikan di KBB? Mantan Pejabat Tinggi Diduga Ubah Dana Rakyat Jadi Komoditas

Polemik Proyek dan Tekanan Lelang

Dalam proses pengadaan proyek RSUD Lembang, terjadi penolakan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap pemenang lelang yang dinilai bermasalah. Penolakan itu disampaikan secara resmi melalui surat internal. Namun, menurut sumber kami, “pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) justru bersikukuh memenangkan penyedia tersebut, bahkan meminta PPK membuat pernyataan tertulis menerima hasil lelang. PPK menolak.” ujarnya disebuah Caffe dikawasan Batujajar, Selasa 2 Desember 2025.

Situasi ini menimbulkan ketegangan antara pelaksana teknis dan tim pengadaan. “Ada tekanan yang tidak wajar,” ujarnya. “Pola gerak ULP saat itu tidak independen, dan keputusan strategis tampak diarahkan oleh aktor non-teknis.”

Pertemuan Tertutup dan Manuver Politik

Sumber lain menyebut adanya pertemuan informal antara pejabat legislatif dan unsur pengadaan untuk “membicarakan kegiatan-kegiatan di Dinkes.” Meskipun tidak ada bukti transaksi, pertemuan ini menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan dan pengaruh politik dalam perencanaan anggaran.

“Dominasi aktor legislatif terlihat dalam penentuan kegiatan prioritas,” ungkap narasumber. “Beberapa program seperti penanganan stunting dan pengadaan alat kesehatan diduga diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.”

BACA JUGA

L.S. Diduga Janjikan Proyek di KBB untuk Galang Dana, Polrestabes Bandung Telusuri Jejak Penggelapan Rp1,1 Miliar

Bilal Alfariz: “Kasus Korupsi Caravan COVID KBB Tergantung Nyanyian ES”

Kerjasama Pemda KBB dan Kejari Bale Bandung Dinilai Hanya untuk “Bekingi” Kepala Daerah dari Potensi Korupsi Dana Covid-19

Di internal Dinkes KBB, struktur pengambilan keputusan juga menjadi sorotan. Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah kebijakan strategis tidak sepenuhnya dikendalikan oleh pejabat eselon tinggi, melainkan oleh aktor teknis di bawah kabid yang memiliki keleluasaan merancang dan membenarkan alokasi anggaran.

“Yang menyusun dan justifikasi kegiatan bukan selalu kepala dinas. Ada aktor teknis yang sangat dominan, bahkan bisa mengatur ritme kegiatan lintas bidang,” ujar sumber yang pernah terlibat dalam proses perencanaan.

Pernyataan Resmi Kejari Bale Bandung

Dalam surat bernomor B-5703/M.2.19/Dpp.4/12/2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, S.H., M.H., menyatakan:

“Ditemukan beberapa hal yang menjadi dasar penghentian pengawalan dan pengamanan, antara lain: keterlambatan progres fisik, lemahnya manajemen stakeholder dan permodalan, serta dugaan pelanggaran terhadap prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.”

VIDEO PILIHAN

Penghentian pendampingan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian negara dan lemahnya pengawasan internal. Beberapa pihak mendesak agar Kejari tidak hanya menarik diri, tetapi juga menindaklanjuti temuan dengan proses hukum yang transparan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah mendalami persoalan lain terkait RSUD di wilayah berbeda, yang juga melibatkan pola penganggaran serupa.

Wakil Ketua Dprd dadan Supardan menanggapi pemberhentian pendampingan oleh Kejari Balebandung merupakan potret buram pengelolaan anggaran di KBB, Ketua Fraksi golkar KBB tersebut meminta pendampingan sejak dari perncanaan sampai pelaksanaan.

“Aparat penegak hukum ketika masuk di kBB sepertinya harus extra ordinary, penanganannnya khusus dan fokus, semoga dalam waktu dekat bisa mendorong optimalisasi pendampingan APH kedepan bersama Bupati jeje” ungkapnya melalui telphone rabu, 3 Desember 2025.

“Dengan begitu, mana program prioritas dan bagaimana proses lelang dan pengawasan kegiatan kongkrit utuh didampingi pemegak hukum sehingga belanja anggaran terukur sesuai dengan apa yang diusulkan sejak awal” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati KBB Jeje Rithchie Ismail, Konfirmasi yang dilayangkan redaksi belum mendapatkan tanggapan. (dhomz/Bandungkita.id)

Comment