67 Saksi Telah Diperiksa, Belum Ada Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkot Bandung

Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Penanganan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih berlanjut. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum menetapkan tersangka dan menegaskan proses penyidikan tidak mandek.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan, tim penyidik masih fokus pada pengumpulan serta penguatan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

“Perkembangan penanganan perkara sampai dengan saat ini masih pada tahap mengumpulkan dan memperkuat alat bukti,” ujar Alex saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Bandung Erwin menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bandung pada Kamis (30/10/2025). Dengan demikian, proses penyidikan telah berlangsung selama lebih dari satu bulan.

Selama periode tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan ASN Pemkot Bandung maupun pihak swasta. Salah satu saksi yang ikut diperiksa adalah Rendiana Awangga alias Awang, orang dekat Wali Kota Bandung sekaligus anggota DPRD Kota Bandung yang masih aktif.

Kejari juga dikabarkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian pemeriksaan tersebut. Namun, jaksa belum memberikan penjelasan rinci mengenai asal barang bukti itu.

“Mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk membuat terang tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung tahun 2025,” jelas Alex.

Sebelumnya, Alex juga mengungkapkan bahwa hingga 24 November 2025, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai lebih dari 60 orang.

“Sampai saat ini kami sudah memeriksa sebanyak 67 saksi dalam kasus ini,” katanya.

Kendati tidak merinci materi pemeriksaan, Alex menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara serta menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi dan promosi jabatan di Pemkot Bandung.

Dalam perkara ini, Erwin ditetapkan sebagai pihak berstatus terperiksa, sesuai Surat Perintah Penyidikan No. 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, telepon genggam, dan laptop. Namun Kejari belum menjelaskan apakah barang bukti tersebut berasal dari Erwin atau pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kota Bandung memastikan penyidikan masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka.

Comment