BANDUNG, 19 Februari 2026 – Pakar Hukum yang juga Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas, memberikan catatan kritis terkait eskalasi sengketa Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Menurutnya, objek ini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan perebutan aset strategis yang memiliki nilai bisnis tinggi sekaligus nilai sejarah bagi warga Bandung.
”Semakin komplicated. Kebun Binatang Bandung selain objek yang molek dari aspek bisnis, juga meninggalkan jejak sejarah khususnya bagi orang Bandung,” ujar Prof. Nandang dalam keterangannya, Kamis (19/2).
ARTIKEL PILIHAN
Ia mensinyalir kuatnya tarikan kepentingan yang membuat berbagai pihak berjuang habis-habisan, bahkan hingga menggunakan pendekatan politis melalui kendaraan partai untuk menguasai aset tersebut.
Sebagai warga Bandung, ia berharap agar aset ini tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah, bukan jatuh ke tangan korporasi.

Uji Materiil Bukti Eigendom
Terkait klaim dokumen Eigendom Verponding yang ditemukan ahli waris Raden Ema Bratakoesoemah, Prof. Nandang menekankan pentingnya uji kekuatan hukum.
ARTIKEL PILIHAN
Ia mengingatkan bahwa dalam hukum agraria di Indonesia, terdapat batas waktu keberlakuan Eigendom.
”Perlu diuji kekuatan hukumnya. Apakah bukti kepemilikan Eigendom itu masih memiliki kekuatan yuridis. Selain itu, selama ini Eigendom sering kali ditemukan sebagai rekayasa bukti yang diada-adakan, seperti pada kasus Dago Elos,” tegasnya.
ARTIKEL PILIHAN
Sebelumnya, gelombang upaya penyelamatan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki babak baru. Sehari setelah digelarnya diskusi publik oleh kelompok Penjaga Warisan Sunda (PEWARIS) di Aula Pikiran Rakyat, Selasa (17/2), kini tertuju pada tertundanya agenda peninjauan dari pusat serta munculnya bukti kepemilikan lahan yang mengejutkan.
Menanggapi dinamika terbaru hari ini, Rabu (18/2), salah satu pegiat gerakan, Priston Sagala, menyatakan kekecewaannya terkait perubahan jadwal (reschedule) yang dilakukan oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Sedianya, BAM DPR RI dijadwalkan hadir hari ini untuk meninjau langsung polemik aset yang tengah memanas tersebut.
VIDEO PILIHAN
Priston menilai, sebagai lembaga penerima aspirasi, BAM seharusnya membangun komunikasi yang transparan untuk menghindari spekulasi liar di masyarakat, terlebih sosok Ketua BAM merupakan mantan Gubernur Jabar yang dikenal tegas soal aset.
“Konteks kehadiran BAM sebagai sarana penerima aspirasi seharusnya jelas komunikasinya ketika ini diundur. Ini penting untuk menghindari spekulasi lain,” tegas Priston kepada Bandungkita.id, Rabu (18/2).
Temuan Eigendom Verponding: Babak Baru Sengketa
Dalam forum tersebut, terungkap fakta bahwa sengketa lahan Bandung Zoo kini memiliki bukti baru yang sangat kuat. Ahli waris tokoh legendaris Sunda, Raden Ema Bratakoesoemah, mengaku telah menemukan dokumen asli bukti kepemilikan tanah atau Eigendom Verponding seluas 13,8 hektar.
VIDEO PILIHAN
Dokumen berbahasa Belanda itu ditemukan secara tidak sengaja oleh cucu Raden Ema, Gantira Batara Kusuma, pada 10 November 2025 di eks Rumah Yayasan Atikan Sunda saat tengah membersihkan rumah yang terdampak proses pengosongan.
Munculnya dokumen ini menjadi titik balik penting setelah sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Di sisi lain, pada 5 Februari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan penyegelan terhadap aset Bandung Zoo dengan klaim lahan tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD).
Namun, pihak YMT tetap menolak membayar sewa karena merasa memiliki hak pengelolaan sejarah sejak zaman kolonial.
VIDEO PILIHAN
Acara diskusi yang berlangsung Selasa kemarin tersebut dihadiri oleh puluhan tokoh lintas sektor yang sepakat bahwa Kebun Binatang Bandung harus diselamatkan sebagai Situs Warisan Sunda.
Sejumlah tokoh senior yang hadir memberikan analisis mendalam antara lain:
-Pakar Hukum: Dindin S. Maolani, SH, Irwan S. Indrapradja, SH, MH, dan Dr. Dian Rahadian, SH, MH.
Purnawirawan TNI: Mayjen (Purn) Saurif Kadi dan Mayjen TNI (Purn) Deni K. Irawan.
-Budayawan & Akademisi: Ir. Roza Rahmajasa Mintaredja, Rd. Holil Aksan Umarzein, dan Dr. Nuning Hallett.
-Januar P. Ruswita (Pimpinan Pikiran Rakyat).
Meskipun kunjungan BAM DPR RI mengalami penundaan, para pegiat PEWARIS, termasuk Ketua Rully H. Alfiady dan Andri P. Kantaprawira, menegaskan tidak akan surut.
Diskusi tersebut telah menghasilkan kesepahaman bulat: status Bandung Zoo bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan pertaruhan identitas budaya Jawa Barat yang memerlukan ketegasan dari pemimpin nasional.(dom/BandungKita.id)





Comment