BANDUNGKITA.ID, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung remsi mencekal Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung dari Partai NasDem, Rendiana Awangga atau Awang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pencekalan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, bahwa meski belum dilakukan penahanan, status tersangka otomatis membuat keduanya tidak dapat bepergian ke luar negeri. Ia memastikan surat pencekalan telah ditandatangani.
“Iya, dicekal. Kami proses dan barusan saya teken,” ujar Irfan di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Erwin membutuhkan prosedur tambahan. Sebagai pejabat daerah, penahanan baru dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mengingat dan mempertimbangkan undang-undang pemerintahan daerah, penahanan pejabat daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Ridha.
Penetapan tersangka dilakukan melalui dua surat resmi, yakni TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 untuk Erwin dan TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 untuk Awang.
Dua pejabat publik itu diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
Paket pekerjaan yang diminta tersebut kemudian dilaksanakan dan diduga menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Kejari memastikan dugaan praktik tersebut dilakukan secara melawan hukum dan melibatkan penyalahgunaan jabatan.





Comment