Bandungkita.id, Bandung, 29 Oktober 2025 — Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (29/10/2025).
Sidang berlangsung di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Komarudin dengan anggota majelis Novian Saputra dan Jeffry Yefta Sinaga.
Tiga terdakwa dihadirkan secara bergantian, yakni Drs. Ahmad Zarkasih (Kepala Dispora Kota Bekasi), Muhammad A.R. (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Ahmad Mustari (Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi / PT CIA). Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp4,979 miliar yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,39 miliar.
Rekayasa Anggaran dan Pengkondisian Penyedia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam surat dakwaan Nomor: PDS-02/M.2.17/Ft.1/09/2025 memaparkan bahwa proyek tersebut awalnya tidak ada dalam rencana kerja Dispora tahun 2023.
Namun, menjelang akhir 2022, Kadispora bersama pejabat lain memasukkan kegiatan pengadaan alat olahraga ke dalam DPA SKPD dengan nilai total Rp5 miliar.
Jaksa menyebut ada persekongkolan antara pejabat Dispora dan pihak swasta. Terdakwa Ahmad Mustari disebut menyiapkan data barang dan merek dalam sistem E-Catalog agar perusahaannya, PT CIA, menjadi penyedia tunggal alat olahraga.
Selanjutnya, pejabat Dispora mengatur dokumen teknis dan administrasi agar merek tersebut masuk ke dalam spesifikasi proyek.
Dalam sidang, jaksa menguraikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) telah ditandatangani pada 16 Maret 2023, padahal sebagian barang belum diterima.
Tujuannya agar proses pencairan dana bisa segera dilakukan. Setelah dana cair, PT CIA memberikan fee kepada sejumlah pejabat Dispora.
Jaksa menyebut total anggaran yang dicairkan mencapai Rp4,979 miliar, namun audit Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 7 Juli 2025 menemukan kerugian negara Rp4.399.398.500.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Subsider Pasal 3 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Jaksa menegaskan, ketiganya secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang, kesempatan, dan jabatan yang berpotensi memperkaya diri sendiri dan pihak lain serta merugikan keuangan negara.
“Para terdakwa secara bersama-sama mengatur pengadaan agar dimenangkan PT Cahaya Ilmu Abadi, menandatangani dokumen fiktif, dan menerima fee dari pelaksanaan pekerjaan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim Agus Komarudin menutup sidang dengan agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Dispora dan Inspektorat Kota Bekasi yang akan digelar pekan depan.
Ketiga terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama proses persidangan berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik, sebab proyek yang diklaim untuk mendukung kegiatan kepemudaan justru berubah menjadi ajang bancakan anggaran dengan pola pengkondisian dan manipulasi administrasi.***





Comment