Bandung, 15 September 2025 — Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dikabarkan telah bebas bersyarat sejak Juni 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
ARTIKEL PILIHAN
Ingat Kasus Korupsi “Gotham City” CCTV Kota Bandung? KPK Kembali Periksa 8 Saksi!
Ketika KBB jadi Smart City Vs Kesadaran Mengelola Sampah Yang Masih Minim
Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, yang menyebut Yana mulai melapor ke Bapas Bandung sejak 13 Juni 2025.
Yana sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 14 April 2023, bersama sejumlah pejabat Dinas Perhubungan dan pihak swasta. Ia dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa nilai total suap mencapai Rp2,16 miliar, dengan Yana menerima sekitar Rp300–400 juta, sementara Dadang Darmawan, mantan Kadis Perhubungan, disebut sebagai penerima terbesar.
VIDEO PILIHAN





Comment