BandungKita.id, BandungBarat – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan telah menindaklanjuti secara serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) KBB. Dispora memastikan seluruh rekomendasi BPK telah dilaksanakan oleh KONI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dispora KBB, Imam Santoso, mengatakan temuan BPK yang menyangkut anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan telah diselesaikan oleh pihak KONI, baik melalui pelengkapan dokumen administrasi maupun pengembalian dana ke kas daerah.
“Mengenai adanya temuan BPK terkait anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pihak KONI KBB telah memenuhi kewajiban sesuai rekomendasi BPK, baik itu melengkapi dokumen maupun mengembalikan dana tersebut ke kas daerah dalam tenggat waktu yang ditentukan,” kata Imam, Selasa (21/1/2026).
Terkait kemungkinan pembekuan atau peninjauan ulang hibah KONI pada tahun anggaran berikutnya, Imam menegaskan Dispora lebih mengedepankan pembenahan tata kelola dibandingkan sanksi ekstrem. Menurutnya, pembekuan bukanlah pilihan utama, selama organisasi masih menunjukkan komitmen terhadap perbaikan.
“Fokus kami saat ini bukan untuk mematikan organisasi, tetapi untuk menyehatkan tata kelola. Pembekuan adalah langkah terakhir. Namun peninjauan ulang dan pengetatan syarat pencairan hibah adalah kepastian,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan Dispora akan memastikan setiap pencairan dana hibah benar-benar sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan dan dilengkapi laporan administrasi yang akuntabel.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dana hibah benar-benar sesuai dengan lampiran dalam RAB proposal KONI dan dilengkapi laporan administrasi yang sah,” ucap Imam.
Dispora KBB juga berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh lembaga penerima hibah. Imam menyebut, Dispora tidak lagi hanya berperan sebagai penyalur anggaran, tetapi sebagai mitra pengawas aktif.
“Ke depan, Dispora tidak lagi hanya berperan sebagai pemberi dana, tetapi sebagai mitra pengawas yang aktif. Ketaatan terhadap aturan menjadi syarat mutlak. Jika sebuah lembaga tidak mampu menunjukkan akuntabilitas, maka mereka tidak layak mengelola dana publik,” tegasnya.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta martabat olahraga di Kabupaten Bandung Barat.
Menanggapi sorotan publik terkait kenaikan anggaran hibah KONI pada 2025 yang nilainya meningkat hingga dua kali lipat, Imam menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilandasi kebutuhan objektif untuk mendukung prestasi atlet, khususnya dalam menghadapi Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat.
Ia juga menepis kekhawatiran bahwa persoalan pengelolaan anggaran akan diwariskan kepada kepengurusan KONI yang baru. Berdasarkan Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Barat Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW), masa kepengurusan KONI KBB diperpanjang hingga Desember 2026.
“Kenaikan anggaran 2025 adalah kebutuhan objektif untuk menyukseskan Babak Kualifikasi Porprov. Anggaran ini difokuskan untuk menjamin ketersediaan sarana serta dukungan pembinaan atlet agar mampu meraih prestasi maksimal dan menjaga marwah daerah di tingkat provinsi,” kata Imam.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan anggaran harus sejalan dengan penguatan akuntabilitas dan transparansi.
“Kami memandang investasi pada atlet tidak boleh terhambat, namun harus dibarengi dengan akuntabilitas yang lebih tinggi,” pungkasnya.




Comment