Mengawal Dana “Gurih” PBJT Listrik KBB: Antara Klaim Capaian Target dan Realita Gelap di Lorong Permata Cimahi

Pemerintahan13417 Views

BANDUNG BARAT, Bandungkita.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus memacu capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2025. Salah satu sektor yang menjadi tumpuan utama adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Berdasarkan data penyesuaian APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah mengoreksi target PAD menjadi Rp1,033 triliun. Hingga memasuki pengujung tahun, realisasi PAD tercatat telah menyentuh angka Rp607,06 miliar, di mana sektor pajak penggunaan listrik memberikan kontribusi yang signifikan.

Potensi besar ini didorong oleh jumlah pelanggan PLN di wilayah Bandung Barat yang kini diperkirakan telah melampaui angka 500.000 pelanggan. Dengan populasi mencapai 1,85 juta jiwa, pertumbuhan pemukiman dan kawasan industri di wilayah seperti Padalarang dan Batujajar menjadi mesin utama penyerapan pajak ini.

ARTIKEL PILIHAN

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Tenaga Listrik untuk kategori rumah tangga di KBB ditetapkan sebesar 8%, sedangkan untuk sektor industri sebesar 3%.

Klaim Pemerintah: 316 Titik PJU Baru Terpasang
Pihak eksekutif mengklaim bahwa pendapatan dari pajak ini secara konsisten dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas publik. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat menyatakan bahwa sebagai bukti nyata, sepanjang tahun 2025, sebanyak 316 unit Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) baru telah berhasil dipasang di berbagai titik strategis di 16 kecamatan.

Langkah digitalisasi pemungutan pajak dan pengawasan terhadap konsumsi listrik industri diharapkan mampu menutup celah kebocoran pendapatan, sehingga target sisa PAD di akhir tahun dapat tercapai secara maksimal untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Bandung Barat.

Sisi Lain: Ironi Swadaya di Permata Cimahi

Namun, potret keberhasilan yang disampaikan pemerintah tampak kontras dengan kondisi di lapangan. Di tengah laporan surplus pajak, warga Komplek Permata Cimahi justru harus berjibaku melakukan aksi swadaya untuk menormalisasi infrastruktur penerangan di lingkungan mereka.

Warna-warni narasi “KBB Caang” seolah meredup di kawasan ini. Selama bertahun-tahun, puluhan titik PJU yang dikelola Pemda KBB dibiarkan padam tanpa pemeliharaan. Khawatir akan potensi kriminalitas dan kecelakaan, warga akhirnya memilih urunan untuk memperbaiki kabel dan mengganti lampu secara mandiri daripada terus menunggu janji yang tak kunjung terealisasi.

ARTIKEL PILIHAN

Kritik Pengamat: Efektivitas Earmarking Diuji

Menanggapi fenomena ini, Pengamat Kebijakan Pemerintahan, Bilal Alfariz, menekankan pentingnya komitmen earmarking dalam pengelolaan pajak listrik. Ia menilai, tingginya serapan pajak dari 500.000 pelanggan harusnya berbanding lurus dengan kualitas pelayanan teknis hingga ke level pemukiman.

“PPJU atau PBJT Listrik ini adalah dana ‘gurih’ yang bersifat earmarking. Artinya, ada kewajiban moral dan konstitusional bagi pemerintah untuk memprioritaskan dana tersebut kembali ke pemeliharaan lampu jalan. Jika warga di Permata Cimahi masih harus swadaya, maka klaim pemasangan 316 unit baru tersebut perlu dievaluasi efektivitasnya,” ujar Bilal.

Menurutnya, efektivitas dana ini sangat bergantung pada komitmen Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD KBB. Bilal mengingatkan agar surplus pendapatan tidak hanya terserap untuk kebutuhan rutin birokrasi, tetapi benar-benar dirasakan oleh warga yang setiap bulan taat membayar pajak lewat token listrik mereka.

Bagi warga, indikator keberhasilan pembangunan bukanlah sekadar angka di atas kertas APBD, melainkan jalanan yang terang benderang tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan dari saku pribadi. (Joe/BandungKita.id)

Gambar: Pemasangan PJU swadaya oleh Warga di Permata Cimahi akibat PJU diberberapa titik diwilayah tersebut telah bertahun-tahun mati

Comment