LIPUTAN BAGIAN 6
BandungKita.id, Kabupaten Bandung — Di liputan khusus bagian ke 6 ini, Redaksi Bandungkita menyoroti tentang lahirnya sebuah piagam penghargaan yang ditunjukan oleh Pemkab Bandung kepada PT.BDS.
Piagam itu menyatakan bahwa BUMD tersebut berhasil mencapai 127,35% dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024, menempatkannya sebagai peringkat pertama dalam kategori pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Namun, di balik angka yang mengilap, tersimpan realitas yang jauh dari kata gemilang. Piagam yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, pada 27 Desember 2024, seolah menjadi penegasan bahwa PT BDS adalah entitas yang sukses. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran atas kerja sama proyek ketahanan pangan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp105 miliar.

Namun, sebuah dokumen resmi yang terbit hanya beberapa minggu sebelum piagam itu diberikan justru menyingkap realitas yang bertolak belakang.
Piagam VS Surat Tanggung Jawab Mutlak: Pengakuan Utang Rp105 Miliar
Pada 9 Desember 2024, PT BDS menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, ditandatangani oleh Direktur Utama Dr. Yanuar Budinorman dan Direktur Noviyanti, yang menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab penuh atas utang kepada vendor ayam sebesar Rp105.405.264.919. Surat ini dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta diketahui oleh Komisaris Utama dan Komisaris perusahaan.

Dokumen ini seharusnya menjadi titik balik transparansi. Namun, hingga kini, tidak ada tindak lanjut konkret dari manajemen PT BDS. Para vendor yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban PT BDS menyebut surat tersebut sebagai “pengalihan tanggung jawab moral” yang tidak disertai komitmen sistemik.
Aktivis muda Bandung Raya, Bilal Alfariz, menyoroti tajam legitimasi angka yang dijadikan dasar penghargaan. Ia menyebut bahwa kasus PT BDS menyentuh tiga irisan hukum sekaligus: Hukum Administrasi Negara, Keuangan Negara, dan Keperdataan.
“Kalau benar ini murni keperdataan, uji di pengadilan. Tapi kalau ada relasi otoritas daerah yang dimanfaatkan untuk mempengaruhi isi kontrak, maka ini sudah masuk wilayah pidana dan harus diuji melalui mekanisme projustitia,” tegas Bilal.
Penghargaan PAD yang diberikan kepada PT BDS dinilai oleh sejumlah pengamat sebagai bentuk legitimasi simbolik yang menutupi kegagalan struktural. Tidak ada penjelasan publik mengenai metode verifikasi capaian PAD tersebut, dan tidak ada audit independen yang mengungkap kualitas transaksi di balik angka.
“Kalau capaian PAD berasal dari transaksi yang belum dibayar, itu bukan prestasi, itu ilusi,” ujar seorang netizen dari unggahannya berkomentar di media sosial Facebook.
(Dhomz Hermawan || Bandungkitaid)


Sampai berita ini diturunkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Bandung belum merespon upaya klarifikasi Bandungkita.id
“Apakah landasan Bapenda bersedia merekomendasikan kepada Bupati untuk memberikan piagam penghargaan kepada PT. BDS atas kontribusinya dalam peningkatan pendapatan daerah?”
Apakah Bupati Benar Telah Disesatkan dari Awal?
Simak Liputan Khusus Bagian ke 7 selanjutnya
Sumber photo: Group Fb Suara dan keluh kesah Kab.Bandung







Comment