Innalilahi..! Polres Jaksel Jebloskan Korban BUMD Pemkab Bandung, Vendor Cantik ini Jadi Tersangka, Kok Bisa? Simak Kronologisnya!

Hukum & Kriminal15328 Views

BandungKita.id, Jakarta, 9 Oktober 2025 — Dunia usaha kembali diguncang oleh kabar mengejutkan: Vita teresia, seorang vendor yang selama ini dikenal sebagai korban dari kasus gagal bayar oleh PT BDS, BUMD milik Pemkab Bandung, kini resmi ditahan oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Penahanan Vita Theresia, Direktur PT Triboga Pangan Raya (TPR), di Polres Metro Jakarta selatan, bermula dari laporan Pada tanggal 18 Desember 2024, tepat di hari yang sama saat perjanjian damai Vita dengan PT BDS di-warmeeking, PT Parna Raya (PR) rekan bisnis Vita secara resmi melaporkannya.
• Nomor Laporan: LP/B/3819/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel
• Pasal yang disangkakan: Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan 372 KUHP (Penggelapan)

@vitagozali_88

Para Korban BDS mengeruduk Rumah Yanuar Budinorman Dirut BUMD PT. Bandung Daya Sentosa Milik Pemda Kab Bandung. Penetapan Tersangka Sdr. Yanuar Budinorman dalam Kasus BUMD PT. Bandung Daya Sentosa – Pidana Umum Penipuan & Pengelapan di POLRES Jakarta Timur menjadi bukti bahwa BUMD milik Pemerintah Kab Bandung melakukan Proyek Ayam BLD Fiktif!! Mari kita kawal kasus ini agar semakin terang benderang sehingga bisa membuka tabir, ada apa gerangan di Pemerintahan Kabupaten Bandung dan Hak Vendor yg tertipu bisa dikembalikan!! @kangdedimulyadi @Kejaksaan.RI @PRABOWO SUBIANTO @bandungraya.news @Kementerian Dalam Negeri @KPK_RI @DPR RI #jabaristimewa #jawabarat #kabupatenbandung #kdm #dadangsupriatna ♬ original sound – Berry lane – Vita Gozali

Accout TikTok milik Vita yang viral sesaat sebelum Vita ditahan

Surat penahanan yang menyusul laporan tersebut menyatakan bahwa Vita Teresia ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah Vita dipanggil untuk klarifikasi namun dinilai tidak kooperatif oleh penyidik. Dalam dokumen resmi, disebutkan:

“Terhadap tersangka Vita Teresia dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2025, berdasarkan pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.”

Menurut salah satu koleganya, yang tergabung di Forum Kreditur Korban BDS, Kondisi Vita saat ini disebut dalam keadaan tertekan secara psikologis. Ia sebelumnya aktif menyuarakan keresahan para vendor yang mengalami kerugian akibat proyek-proyek fiktif dan wanprestasi dari PT BDS. Ironisnya, suara keberatan yang ia sampaikan kini berujung pada jerat hukum.

BACA JUGA

Jeritan Korban Gagal Bayar PT BDS: Dari Vendor yang Ditahan hingga Karyawan yang Tak Digaji

Di Balik Pesanan Ayam Beku BDS, Ada Jejak Dugaan Sindikat Penipuan, Vendor: Pemda Bandung dinilai Diam, Kami Lapor Presiden

Jawab Tudingan, Kuasa Hukum PT BDS : Murni Masalah Perdata, Tak Ditemukan Perbuatan Pidana

Penahanan ini memicu gelombang solidaritas dari komunitas vendor dan pelaku usaha kecil. Banyak pihak mempertanyakan apakah proses hukum ini benar-benar adil, atau justru menjadi bentuk pembungkaman terhadap korban yang berani bersuara.

Sebelumnya, dalam kesempatan khusus, Bandungkita berkesempatan berbicang dengan Vita, dimana ia menceritakan tentang besaran denda yang tengah dihadapinya akibat konsekwensi bisnisnya saat ini dan menceritakan kronologis tentang pelaporan dirinya yang saat itu telah berstatus Tersangka, padahal baru satu kali penggilan kepolisian (klarifikasi).

ARTIKEL PILIHAN

Lipsus Bag 9, Membangun Kesadaran Korupsi Sistemik di BUMD: Dari Pidato Presiden ke Skandal PT BDS

Wawancara Eksklusif: Prof. Nandang Sambas – Skema Penggelapan PT BDS Harus Dibongkar Secara Struktural

Hikayat Sindikat BDS: Munculnya Ko Alim, Pedagang Ayam Pasar Pademangan dan Raibnya Kastam (CFR) Bersama Jutaan Kilo Ayam!.. Jadi Modus Gagal Bayar BDS?

KRONOLOGI SENGKETA KOMERSIAL

PT TRIBOGA PANGAN RAYA (TPR) vs PT PARNA RAYA (PR)

  1. Latar Belakang

Pada awal bulan Mei 2024, PT Triboga Pangan Raya (“TPR”) diperkenalkan dengan PT Parna Raya (“PR”) melalui mediator Bapak Daniel Louis Renso dan Bapak Agus Suryana. Pertemuan awal berlangsung di Plaza Senayan, Jakarta, yang dihadiri oleh perwakilan PR yakni Ibu Ema (Marketing) dan Bapak Agung (GM).

Dalam pertemuan tersebut, PR menyatakan ketertarikannya untuk turut serta menyuplai ayam bagian dada tanpa tulang (BLD) ke BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) — di mana PT TPR telah menjadi pemasok resmi sejak sebelumnya.

Sebagai bentuk kerjasama, disepakati adanya sistem pembagian keuntungan sebesar Rp 5.000 per kilogram, dengan rincian:
• Rp 2.500/kg untuk PT Parna Raya
• Rp 300/kg untuk para mediator
• Rp 2.000/kg untuk pihak-pihak lain terkait

  1. Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Dari hasil kesepakatan tersebut, dibuat dua perjanjian sebagai berikut:
• 20 Juni 2024: PKS antara PT TPR dan PT BDS
• No. BDS: 019/PKS/BDS/VI/2024
• No. TPR: 008/PKS.TPR/VI/2024
• Volume: 80.000 kg/minggu, kemudian ditingkatkan menjadi 120.000 kg/minggu seiring suplai dari PR
• 26 Juni 2024: PKS antara PT TPR dan PT Parna Raya
• No. PR: 008/PR-TRD/NPN/VI/2024
• No. TPR: 010/PKS/TPR/VI/2024
• Volume: 40.000 kg/minggu

  1. Mekanisme Pembayaran & Penyerahan Cek

Dalam pelaksanaannya, PR mengirimkan ayam BLD secara langsung ke BDS. Sebagai jaminan, PT TPR memberikan cek berjangka kepada PR yang bertanggal 45 hari kalender setelah BAST (Berita Acara Serah Terima). Mekanisme ini sesuai dengan PKS antara kedua perusahaan dan memperhitungkan bahwa TPR akan menerima pembayaran dari BDS dalam waktu 30 hari kalender, sehingga masih terdapat buffer waktu 15 hari.

  1. Status Pembayaran

Dari total 11 invoice yang diterbitkan oleh PR kepada TPR:
• ✅ 7 cek telah dicairkan, dan seluruh dananya telah diterima oleh PR
• ❌ 4 cek belum dicairkan, dengan total nilai: Rp 6.409.555.210

(Rincian lengkap disajikan dalam tabel terlampir.)

  1. Upaya Itikad Baik PT TPR

Untuk menyelesaikan kewajiban kepada PR, PT TPR menyatakan sanggup mencicil sisa tagihan sebesar Rp 500 juta per bulan dan telah melakukan transfer sebagai berikut:
• 18 November 2024: Transfer via Bank Mandiri sebesar Rp 500 juta
• 20 November 2024: Setoran tunai Bank Mandiri sebesar Rp 500 juta
• 18 Desember 2024: Transfer cicilan ketiga sebesar Rp 500 juta

Namun, seluruh dana tersebut dikembalikan oleh PT Parna Raya disertai surat penolakan resmi tertanggal Desember 2024, yang ditandatangani oleh Direktur PT PR, Bapak Nahot Parsadaan Napitupulu, dengan pernyataan:

“Kami tidak dapat menerima pembayaran selain dengan nilai total Rp 6.409.555.210 dan menolak skema cicilan dari PT TPR.”

  1. Gugatan PKPU terhadap PT BDS

Pada saat yang bersamaan, PT TPR juga tengah menempuh jalur hukum terhadap PT BDS melalui permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) karena tagihan sebesar Rp 23,1 Miliar tidak kunjung dibayar.
• Perkara: No. 339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
• Tanggal Sidang Jawaban: 18 November 2024

Fakta ini memperkuat bahwa posisi TPR sebenarnya adalah korban gagal bayar dari BUMD PT BDS, bukan pelaku wanprestasi terhadap PR.

  1. Perdamaian antara PT TPR dan PT BDS

Pada tanggal 5 Desember 2024, PT BDS meminta agar gugatan PKPU dicabut dan menawarkan perdamaian resmi. Maka pada tanggal tersebut, kedua pihak menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian, yang kemudian di-warmeeking oleh Notaris Nabila Kamal, S.H., M.Kn pada 18 Desember 2024.

Dalam perjanjian tersebut, PT BDS berjanji melunasi utang kepada TPR melalui skema cicilan hingga April 2025.

  1. Penyerahan Surat Perdamaian kepada PT Parna Raya

Sebagai bentuk transparansi dan iktikad baik, PT TPR menyampaikan Surat Perjanjian Perdamaian tersebut kepada PT Parna Raya, untuk menunjukkan bahwa sumber dana pembayaran utang kepada PR sedang dalam proses hukum dan penyelesaian damai.

Namun, PR tetap menolak cicilan dan meneruskan laporan pidana terhadap Direktur PT TPR.

  1. Laporan Pidana oleh PT Parna Raya

Pada tanggal 18 Desember 2024, tepat di hari yang sama saat perjanjian damai dengan BDS di-warmeeking, PR secara resmi melaporkan Ibu Vita Theresia, Direktur PT TPR, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
• Nomor Laporan: LP/B/3819/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel
• Pasal yang disangkakan: Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan 372 KUHP (Penggelapan)

Laporan ini dilakukan meskipun:
• Sebagian besar utang telah dibayar,
• Upaya penyelesaian sedang berlangsung,
• PR secara aktif menolak pembayaran melalui cicilan.

  1. Pelanggaran Kesepakatan Perdamaian oleh PT BDS

Pada tanggal 5 Desember 2024, PT Triboga Pangan Raya (TPR) dan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian yang telah di-waarmerking di hadapan Notaris Nabila Kamal, S.H., M.Kn., sebagai tindak lanjut atas permintaan PT BDS agar PT TPR mencabut gugatan PKPU.

Dalam perjanjian tersebut, PT BDS:
• Mengakui secara tegas adanya hutang kepada PT TPR sebesar Rp23.119.058.660.
• Menyatakan kesanggupan membayar melalui 10 tahap cicilan, dimulai pada 20 Desember 2024 dan berakhir pada 25 April 2025.
• Menyanggupi pembayaran klaim asuransi ASEI sebesar Rp7.000.000.000.
• Bersedia menanggung bunga keterlambatan, serta melakukan verifikasi utang terhadap afiliasi TPR lainnya (PT Karya Kirana Sempurna).

Namun, hingga saat ini tidak satu pun komitmen tersebut dipenuhi oleh PT BDS. Tidak ada satu pembayaran pun yang dilakukan sejak perjanjian ditandatangani. Hal ini menegaskan bahwa:
• PT TPR masih menjadi korban utama dari wanprestasi dan gagal bayar oleh PT BDS (BUMD).
• Gugatan pidana yang diajukan oleh PT Parna Raya terhadap PT TPR menjadi sangat tidak relevan, mengingat akar masalahnya adalah kegagalan pembayaran dari BDS.
• Seluruh tindakan PT TPR selama ini adalah dalam konteks menjaga kelangsungan bisnis dan membayar kewajiban kepada PR, bukan dengan niat menipu atau menggelapkan dana, melainkan menunggu pembayaran dari pihak yang secara hukum telah mengakui hutang namun tidak menunaikannya.

KESIMPULAN
• PT TPR telah membayar 7 dari 11 invoice dan menunjukkan itikad baik melalui beberapa kali upaya cicilan.
• PT Parna Raya menolak semua cicilan dan tetap memilih melaporkan Direktur PT TPR ke pihak kepolisian, meskipun hubungan para pihak berasal dari perjanjian bisnis sah (PKS).
• Tidak terdapat unsur pidana dalam sengketa ini karena:
• Hubungan hukum antar pihak berdasarkan kontrak kerja sama (perdata),
• Tidak ada niat jahat atau penipuan (dolus) sejak awal,
• Pembayaran telah dilakukan sebagian besar dan sisanya dalam proses penyelesaian.
• PT TPR justru berada dalam posisi sebagai korban gagal bayar dari BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar, yaitu Rp 23,1 miliar.
• Laporan pidana yang dilakukan PT PR terhadap Direktur PT TPR terjadi dalam konteks sengketa komersial yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan kriminalisasi melalui laporan pidana.

Kasus ini membuka babak baru dalam konflik antara PT BDS dan para mitra kerjanya. Publik kini menanti transparansi dan integritas dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut hak-hak pelaku usaha kecil.(Dhomz/BandungKita.id)

Comment