Setahun Terlunta, Titik Terang Relokasi Korban Tanah Gerak Rongga KBB Mulai Terungkap

PVMBG: “Izin pembangunan sepenuhnya wewenang pemerintah daerah”

BANDUNG BARAT – Setelah lebih dari satu tahun hidup dalam ketidakpastian, warga terdampak bencana gerakan tanah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya mendapat kabar baik.

Dikutip dari dokumen resmi milik Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan lampu hijau terkait lokasi relokasi permanen. Dokumen bernomor 247.Lap/GL.03/BGL/2026 yang terbit pada 10 Februari 2026 tersebut mengungkapkan hasil pemeriksaan teknis terhadap calon lahan relokasi seluas 0,28 hektar yang terletak di Dusun 5, Kampung Sukapura, Desa Cibedug.



Berdasarkan hasil analisis Tim Badan Geologi, lahan yang direncanakan untuk menampung 47 Kepala Keluarga (169 jiwa) ini dinyatakan layak digunakan sebagai permukiman, namun dengan catatan teknis yang sangat spesifik.
Berikut adalah poin-poin penting dalam laporan tersebut:

Zona Kerentanan Rendah: Kabar baiknya, lokasi ini berada pada zona kerentanan gerakan tanah rendah dan tidak ditemukan jejak longsoran lama.

Risiko Gempa Tinggi: Meski aman dari longsor, lahan ini berada di kawasan rawan gempa bumi tinggi. Oleh karena itu, bangunan yang didirikan wajib memiliki konstruksi tahan gempa.

Morfologi Berlereng: Karena kondisi tanah berupa perbukitan dengan kemiringan hingga 16 derajat, pembangunan harus menerapkan sistem terasering dan dinding penahan tebing (TPT) untuk menjaga kestabilan lereng.


Rekomendasi Konstruksi
Badan Geologi menekankan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan sembarangan. Beberapa rekomendasi teknis yang wajib dipatuhi antara lain:

Bangunan Ringan: Prioritas untuk bangunan kategori low-risk.

Pondasi Dalam: Pondasi rumah harus mencapai lapisan batuan keras/dasar, bukan di atas lapisan tanah lunak.

Sistem Drainase Terpadu: Pengaturan air permukaan (selokan) harus kedap air dan terintegrasi agar air tidak meresap ke dalam lereng yang bisa memicu pergeseran tanah.


Meski hasil kajian teknis sudah keluar, Badan Geologi menegaskan bahwa mereka hanya memberikan potret potensi bencana. Kewenangan penuh untuk mengizinkan atau melarang pembangunan gedung tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.


“Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) tidak memiliki kewenangan melarang atau mengizinkan… Izin pembangunan sepenuhnya wewenang pemerintah daerah,” tulis kutipan dalam dokumen tersebut.


Kini, warga yang sudah setahun lebih “terlunta-lunta” menunggu kejelasan tempat tinggal permanen berharap agar Pemkab KBB segera menindaklanjuti dokumen ini menjadi langkah nyata pembangunan fisik, agar masa depan 169 jiwa tersebut kembali tertata.(tim/Bandungkita.id)

Comment