BandungKita.id, KOTA BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M Danial tetap menginginkan posisi sekretaris daerah (Sekda) dipegang oleh ASN yang Ia ajukan, meski harus menunggu selama 6 bulan. Oded memastikan bahwa keinginan itu telah mematuhi seluruh aturan yang ada.
“Saya sekarang masih terpaku dengan UU KPU (Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah), tentang 6 bulan setelah pelantikan. (Bahwa) Kalau mau mengajukan sebelum 6 bulan itu harus ada izin dari Kemendagri. Kalau saya harus tunggu sampai Maret mendatang tidak apa-apa. Hak saya itu. Nanti setelah itu hak saya mau milih siapa saja,” tutur wali kota di Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Selasa (20/11/2018).
Mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, 6 Bulan Sebelum Akhir Masa Jabatan/Setelah Dilantik, Gubernur, Bupati/Walikota dilarang ganti pejabat. Jika dibawah 6 bulan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Seperti diketahui, Oded M Danial resmi dilantik menjabat Wali Kota Bandung sejak tanggal 20 September 2018. Maka agar bisa mengajukan nama sekda kota Bandung Oded harus menunggu hingga bulan Maret 2019.
Menurut Oded, penetapan Sekda merupakan haknya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ia telah mengantongi pernyataan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat mengikuti pelatihan kepala daerah bahwa PPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan Sekda. Mendagri juga menekankan bahwa pemilihan Sekda harus dilakukan dengan hati-hati.
“Dalam arahannya, Pak Menteri meminta kepala daerah agar hati-hati memilih Sekda, sebab banyak kasus Sekda yang berpolitik. Itu acuan saya. Bahkan di situ dikatakan, walaupun harus setiap hari ganti Sekda nggak urusan, kata beliau. Saya memahami. Saya pun akan mempertahankan. Ini hak saya,” tuturnya.
Sebelum ini, Oded telah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat melalui Sekda Provinsi Jawa Barat terkait pelantikan Sekda Kota Bandung. Mang Oded, sapaan karib Wali Kota Bandung, mengungkapkan bahwa surat tersebut menyatakan agar ia melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda. Namun, ia menolak.
Benny Bachtiar merupakan salah satu dari tiga kandidat calon Sekda yang diusulkan oleh panitia seleksi yang diketuai langsung oleh Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja. Dua kandidat lainnya adalah, Ema Sumarna dan Mohamad Salman Fauzi.
Ketiga nama tersebut merupakan hasil penjaringan yang dilaksanakan pada 2 April sampai 27 Mei 2018. Menurut hasil seleksi yang diumumkan tanggal 30 Mei 2018, Ema Sumarna meraih poin tertinggi dengan nilai akhir 81,65. Sedangkan Salman 80,75 dan Benny 80,38.***(RES)
Comment