Oded Minta Pengusaha di Kota Bandung Sediakan Tempat Ibadah dan Lahan Parkir Layak, Ada Sanksi Bagi Pembangkang

BandungKita.id, BANDUNG – Masih banyaknya gedung-gedung yang menempatkan sarana ibadah di tempat yang dinilai kurang layak seperti di basement, membuat Pemkot Bandung menerbitkan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Setelah Perda tersebut ditetapkan pada 28 Desember 2018 lalu, tidak boleh lagi ada bangunan dan pusat keramaian seperti mal yang menempatkan sarana ibadah di lantai dasar atau basement bahkan menyatu dengan tempat parkir.

“Saya berharap ASN Kota Bandung terlebih dahulu bisa memahami tentang substansi dan esensi perda tersebut,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial usai membuka acara publikasi dan sosialisasi Perda Kota Bandung No 14 tahun 2018 tentang bangunan gedung, di Balai Kota Bandung, Kamis (7/2/2019).

Bagi mal yang saat ini masih menempatkan sarana ibadah di basement, Oded menyebut akan melakukan kajian lebih lanjut. Ia mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi.

BACA JUGA :

“Apakah nanti ada sanksi, teguran atau apa pun, yang pasti kita lakukan inventarisir dulu jumlahnya ada berapa,” lanjut Oded.

Oded menilai, Perda tersebut perlu diawasi pelaksanaannya terutama kaitannya dengan ongkos pembuatan Perda yang dirasa tidak murah. Oded meminta para pengusaha agar mengindahkan dan mematuhi Perda tersebut, sebagai konsekuensi menggelar aktivitas ekonomi di lingkungan Pemkot Bandung.

“Saya berharap pengusaha memahami Perda ini, yang ongkos pembuatan satu Perda ini jelas cukup mahal kan, semoga bisa betul-betul efektif dan efisien dan patuh pada aturan di Kota Bandung,” katanya.

Selain soal sarana ibadah dalam Perda tersebut, juga diatur perlunya lahan parkir yang memadai. Pasalnya, banyak bangunan gedung yang tidak memilki lahan parkir layak, hingga parkir di bahu jalan berimbas adanya sendatan di beberapa ruas jalan

“Para pemilik usaha yang akan membuat gedung perbelanjaan juga diwajibkan menyediakan lahan parkir yang layak, tujuannya agar tetap nyaman bagi semua pihak,” tutup Oded. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)

 

Editor : Dian Aisyah

Comment