APK di Papan Reklame Belum Ditertibkan, Bawaslu Kota Bandung Akui Tekendala Alat

BandungKita.id, BANDUNG – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di Kota Bandung terus dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Pengawas Pemilu tingkat kecamatan serta petugas lainnya.

Alat peraga kampanye seperti baliho spanduk, umbul-umbul, stiker, bendera pun dicabut oleh para petugas, Karena masa kampanye telah habis.

Namun demikian, petugas gabungan mengalami kendala dalam penertiban alat peraga kampanye di billboard atau papan reklame. Karena keterbatasan alat.

“Itu (penertiban APK di papan reklame) memang butuh SDM dan sarana prasarana yang mumpuni, aparat kewilayahan itu rata-rata nggak punya alat untuk menertibkan itu,” kata Komisoner Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam di Kantornya, Jalan Leo, Senin, (15/4/2019).

Meski demikian, bersama dengan petugas gabungan, Zacky memastikan semua APK di Kota Bandung semuanya pasti ditertibkan tanpa terkecuali.

BACA JUGA:

KUIM Optimis Mampu Terima 100 Mahasiswa Asal Indonesia

 

Selisih Raihan Suara Antara Capres 01 dan 02 di Jabar Terpaut 4,6 Persen

 

“Kalau sebelum masa tenang, kan kita pilih-pilih dulu mana yang melanggar mana yang tidak melanggar kalau sekarang semuanya (APK) di tertibkan karena memang sudah dilarang,” lanjut Zacky.

Sejak hari pertama penertiban APK, Zacky menyebut pihaknya sudah menertibkan sekitar 10 ribuan alat peraga kampanye dari berbagai titik.

“Namun untuk data ril nya kita masih running hingga hari ini, karena memang masih dilakukan penertiban seperti di Kecamatan Batununggal, Kecamatan Buahbaatu, Jalan PH Mustofa dan Jalan Soekarno-Hatta,” kata Zacky.

“Tapi, kita pastikan tanggal 16 semua APK di Kota Bandung bersih,” pungkasnya. (Tito Rohmatulloh, BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment