May Day 2019, Begini Tuntutan Buruh Kepada Pemprov Jabar

BandungKita.id, BANDUNG – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyemut di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (1/5/2019).

Massa dari berbagai elemen buruh mulai berkumpul di sekitar Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat sebelum melaksanakan long march ke depan Gedung Sate.

Pantauan dilokasi, sekira pukul 09.30 WIB ribuan massa tersebut mengenakan seragam serikat buruhnya masing-masing dan terus meneriakkan yel-yelnya. Sejumlah orator pun terus menyampaikan aspirasinya dari atas mobil komando.

Dalam aksi tersebut masa menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memenuhi sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Idonesia (KSPSI) Roy Jinto Ferianto mengatakan isu yang diusung pada May Day 2019 berkaitan dengan isu tingkat lokal serta isu nasional.

“Untuk untuk itu lokal terkait perburuan di jawa barat yang kami tuntut adalah gubernur segera tuntaskan UMSK 2019 yang belum selesai dan membuat perda proses penetapan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten-Kota),” kata Roy di Monumen Perjuangan rakyat Jawa Barat.

BACA JUGA:

KPU Jabar Minta Kabupaten/Kota Segera Serahkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara

 

Lebih dari 3.000 Buruh Menyemut di Depan Gedung Sate Pada Peringatan May Day Besok, Ini Tiga Tuntutan Buruh

 

Perda tersebut, dinilai penting lantaran menjadi acuan dalam proses penetapan upah bagi buruh di Jawa Barat. Roy menyebut sejauh ini penetapan upah buruh di Jawa Barat belum berpihak terhadap buruh itu sendiri.

“Kami sangat berharap kepada Gubernur dan Kadisnakertrans Jawa Barat segera menutaskan UMSK 2019 kabupaten Karawang dan Borgor yang belum selesai sampai sekarang serta merevisi pergub 54 tahun 2018 agar proses penetapan UMSK bisa dirundingkan antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha indonesia,” ujar Roy.

Isu yang tak kalah penting kata Roy adalah, mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk menerbitkan perda tentang pengawasan ketenagakerjaan agar bisa mengawasi baik buruk perusahaan dan pihak lainnya bila terjadi hal-hal yang melanggar.

“Adapun isu nasional yang kami suarakan dalam perayaan Mayday ini adalah cabut peroses nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, PP 78/2015 tentang pengubahan, perkenalan 15/2018 tentang upah minum, permanent 51/2018 tentang urunan biaya BPJS,tolak revisi UU 13/2003 tentang ketenaga kerjaan,” tegas Roy.

Selain itu, tuntutan lainnya yang di suarakan yakni, tarif listrik, BBM, gas LPG, sembako dan pajak. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment