BandungKita.id, BANDUNG – Delapan pelaku perampasan penipuan dan pencurian kendaraan roda empat diringkus jajaran kepolisian Polda Jabar pada Selasa (14/5/2019).
“Dikrimsus mengungkap kasus perampasan barang, dengan tempat kejadian perkara di Rumah Makan Pandan Wangi Pasir Koja dan Teminal Leuwipanjang, sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Trunoyudo Wisnuandiko, saat jumpa pers, Jumat (17/5/2019).
Kronologisnya, kata Truno tersangka inisial HM, AK, CAH, dan CIS melihat target yakni mobil Honda Jazz hitam dengan nopol E 1638 YI. Kemudian salah seorang tersangka menghubungi tersangka lainya yakni DSP.
“DSP ini adalah orang internal perusahaan debt collector sehingga punya akses untuk mengecek status cicilan kendaraan milik korban atasan Y yang sedang makan malam di RM Pandan wangi,” lanjut Truno.
Setelah DSP mendapatkan data-data dan ternyata cicilan kendaraan tersebut macet, ia dan dua rekanya yakni JD dan HH. menghampiri korban sambil menunjukan surat palsu penarikan kendaraan. Diduga surat palsu tersebut didapat dari tersangka lainya yakni IN.
BACA JUGA:
Sebut KPU Bekerja Jujur, AMDK Gelar Aksi Depan DPRD Jabar
Ombudsman Jabar Gelar Sidak, Harga di Pasar Ciroyom Aman
“Setelah itu, tersangka mengajak korban berangkat menuju Leuwi Panjang, dengan alasan akan bertemu bos para tersangka yang mengaku debt collector tersebut, disitulah korban diminta uang sebesar RP 9 Juta, sebagai tebusan agar kendaraan tidak diambil,” kata Truno.
Namun, korban tidak menyanggupi permintaan sejumlah uang tersebut, lalau salah satu tersangka yang masih buron yakni R, tiba-tiba membawa kabur kendaraan dan korban merasa dirugikan hingga akhirnya melapor.
“Memang masih ada tiga buronana yakni R, D dan B, kemudian korban lapirbke polda dan kita cari ketemu di TKP parkiran bang panin di jalan Asia Afrika, hp korban ada disitu, tersangka disitu, kemudian kita amankan,” kata Truno.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan atau pada 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atau juga pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah
Comment