Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoax Brimob Impor

BandungKita.id, BANDUNG – Pada pelaksanaan aksi 22 Mei di depan kantor Bawaslu RI, publik dikejutkan dengan informasi yang menyebut ada personil Brimob pengamanan aksi disebut-sebut berasal dari China. Namun belakangan, informasi tersebut dipastikan Hoax.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), meringkus pria berinisial YHA lantaran menyebarkan hoax tersebut. YHA tampak menundukkan kepala saat dihadapkan petugas kepada awak media.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, YHA menyebarkan pertamakalinya Hoax tersebut melalui WhatsApp.

BACA JUGA:

Jelang Idul Fitri, KNPI Kota Bandung Imbau Masyarakat Kembali Harmonis

 

Cegah Sopir Konsumsi Narkoba, BNN Kota Bandung Gelar Tes Urine, 75 Sample Disiapkan

 

“Tersangka menyebarkan berita bohongnya di grup WhatsApp dengan nama grup ‘Rumah Smart Indonesia’, yang dikirimkan berupa foto anggota brimbob dengan kontennya yang sedang berdinas ketika melakukan pengamanan di Jakarta,” kata Trunoyudo saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (27/5/2019).

Truno menjelaskan, tersangka bahkan memberi keterangan pada foto yang di share di grup WhatsApp tersebut menyinggung bentuk fisik dari personil Brimob yang tengah melakukan penjagaan tersebut. “Perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan jangan-jangan tentara Cina menyamar” bunyi keterangan foto tersebut.

Tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut ditangkap pada 25 Mei di kota asalnya yakni kabupaten Majalengka.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo, Pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau dikenakan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment