Pria Ini Mengelabui Mertua dan Buat Laporan Palsu Setelah Membobol Minimarket di Ciwidey

BandungKita.id, SOREANG – MA setidaknya harus memahami dalam-dalam pepatah ‘secepat apapun kebobongan berlari, yakinlah bahwa kebenaran akan mengejarnya’. Hal ini berguna agar aksi jahat dengan segala kebohongannya tidak membawanya menginap dibalik jeruji besi.

MA yang merupakan warga Sumedang ini sempat berupaya mencuri tiga dus rokok di salah satu minimarket di wilayah Ciwidey, Kabupaten Bandung pada Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun aksi jahatnya itu tak berjalan mulus karena warga memergokinya. MA kemudian melarikan diri dan meninggalkan barang curiannya berikut sepeda motor milik mertuanya yang terparkir tak jauh dari minimarket.

BACA JUGA:

Kopi Kabupaten Bandung : Awal Mula Dicibir, Kini Diminati Pasar Internasional

 

Karena kebingungan mencari alasan kepada mertua terkait sepeda motornya itu, MA lantas melapor ke Polsek Pamulihan, Sumedang. Dalam laporan palsunya kepada polisi, MA mengaku telah dibegal di wilayah Pamulihan.

“Pelaku membuat laporan palsu di Polsek Pamulihan saat perjalanan pulang setelah berhasil melarikan diri. Ini alibi pelaku kepada mertuanya sekaligus untuk mengklaim asuransi,” kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan di Mapolres Bandung, Soreang, Selasa (20/8/2019).

Polisi yang berhasil menyita sepeda motor yang digunakan MA, ujar Indra, kemudikan melakukan penyelidikan dengan mencari alamat pemilik kendaraan.

BACA JUGA:

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Butir Pil Dextro di Kabupaten Bandung

 

“Petugas akhirnya bisa mendapatkan alamat pemilik kendaraan. Ternyata pemiliknya beralamat di Wado, Kabupaten Sumedang,” ucapnya.

Menurut dia, petugas kepolisian langsung bergegas menuju ke alamat pemilik sepeda motor itu. Setiba di lokasi, petugas mendapat informasi dari pemilik sepeda motor bahwa sepeda motornya tengah dibawa dan digunakan oleh anaknya.

“Atas petunjuk informasi itu petugas kemudian ke rumah anak pemilik sepeda motor dan mendapati pelaku. Petugas kemudian mengamankan pelaku. Penangkapan pelaku sendiri kurang dari 24 jam,” kata dia.

BACA JUGA:

Polres Bandung Berhasil Ungkap Kepemilikan 8 Kilogram Ganja

 

Dikatakan Indra, modus yang digunakan MA untuk mencuri sejumlah rokok di minimarket yaitu dengan cara membobol atap bangunan untuk dapat masuk ke dalam. Setelah berhasil mencuri, MA kemudian keluar dari dalam minimarket dengan cara yang sama. MA sendiri diketahui sudah melakukan aksinya di 12 lokasi yang berbeda.

“Pelaku memang spesialis pencuri minimarket dan sudah melakukan 12 kali aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bandung, Cimahi, Cianjur dan Sukabumi. Tapi pelaku bukan residivis,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabnkan perbuatannya MA dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberata. MA terancam hukuman tujuh tahun penjara.(R Wisnu Saputra/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment