BandungKita.id. BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andikio mengatakan lima mahasiwa Universitas Suryakencana (Unsur) sudah ditetapkan menjadi tersangka pelaku pembakaran atau pelemparan bensin terhadap para anggota polisi Polres Cianjur.
Kelima mahasiwa tersebut diketahui tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
“Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, jaket almamater GMNI warna merah, 24 hp dari pengunjuk rasa, spanduk Unras dan bendera GMNI,” kata Truno dalam siaran resmi yang diterima BandungKita, Minggu (25/8/2019).
BACA JUGA:
Kemenkominfo Lanjutkan Blokir Akses Data di Papua dan Papua Barat
Kuasa Hukum Tersangka V dan W Pemeran Video Vina Garut Ajukan Penangguhan Penahanan
Kelima mahasiswa tersebut yakni RS (19), AB (21), MF (20), HR (21), RS Bin SU (21). Para tersangka memiliki perannya masing-masing.
Para tersangka dijerat pasal 170, 213, dan 351 dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap korlap unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari ahli pidana,” kata Truno. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)
Editor: Dian Aisyah
Comment