Pengamat Unpad : Jika Menangi Gugatan PTUN, Oded Harus Lantik Benny Bachtiar Sebagai Sekda Kota Bandung

BandungKita.id, BANDUNG – Pengamat hukum dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Firman Manan menilai langkah salah seorang peserta seleksi terbuka (open bidding) jabatan tinggi pratama Sekda Kota Bandung, Benny Bachtiar melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah tepat untuk mencari kepastian hukum.

Firman menilai Benny Bachtiar berpeluang memenangkan gugatan PTUN terkait polemik penetapan Sekda Kota Bandung tersebut.

Menurutnya, putusan PTUN nantinya akan membuktikan apakah tindakan yang dilakukan Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang memilih melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung benar atau tidak secara hukum. Terlebih, sebelumnya Kemendagri maupun Gubernur Jabar telah memerintahkan Oded untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.

Keputusan Wali Kota Bandung yang lebih memilih melantik Ema Sumarna sebagai Sekda, dinilai Firman lebih karena pertimbangan politis, bukan berdasarkan perspektif hukum normatif. Padahal, Kemendagri dan Gubernur terang-terangan memerintahkan Oded untuk melantik nama lain yakni Benny Bachtiar, mantan Asisten Daerah Pemkot Cimahi.

Ilustrasi Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (BandungKita.id)

 

“Dari konteks hukum, saya pikir mekanisme PTUN itu akan membuktikan apakah langkah Mang Oded itu (melantik Ema Sumarna) secara hukum benar atau tidak. Itu akan kita lihat nanti (putusannya),” jelas Firman Manan, Rabu (3/7/2019).

Jika putusan PTUN memenangkan gugatan Benny, apakah berarti Oded melanggar aturan pengangakatan Sekda? Dijelaskan Firman seharusnya demikian. Oded bisa diartikan telah melanggar aturan normatif karena putusan PTUN telah berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan Oded.

“Kalau memang putusan pengadilannya memenangkan Benny, berarti ada pelanggaran terhadap hukum administrasi. Kalau gugatan Benny dimenangkan, secara hukum seharusnya Benny yang dilantik, kan gitu. Kalau kalah, Ema tetap pada posisinya,” ungkap dia.

BACA JUGA :

Benny Bachtiar Hadiri Sidang Gugatan Jabatan Sekda Kota Bandung

 

Episode Baru Drama Sekda Kota Bandung, Benny Resmi Gugat Oded Ke PTUN

 

Hanya saja, kata Firman, putusan PTUN dikembalikan kepada pejabat bersangkutan yakni Wali Kota Bandung. Problemnya, putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekusi. Artinya, putusan PTUN dikembalikan kepada Wali Kota.

“Kalau misalkan Wali Kota mematuhi putusan PTUN, kemudian Ema diganti. Maka tidak perlu ada seleksi lagi, Benny tinggal dilantik. Lain soal kalau Benny kalah. Selesai,” beber Firman.

Seperti diketahui Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar melayangkan gugatan atas pelantikan Sekda Definitif Kota Bandung, Ema Sumarna oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada Jumat (22/3) lalu.

Menurut Benny, gugatan tersebut bukan karena dia haus jabatan, namun lebih kepada memberi pelajaran agar setiap pemerintahan mematuhi apa yang menjadi keputusan pemerintah tingkat atas.

Drama sekda Kota Bandung memang cukup berlarut-larut. Pasalnya Kemendagri dan Gubernur sudah menyetujui agar Benny dilantik menjadi Sekda. Namun Oded tidak mematuhi putusan kemendagri dan lebih memilih Ema Sumarna dilantik jadi orang nomor satu di birokrasi Pemkot Bandung.

Pengamat politik dan pemerintahan Unpad, Firman Manan (foto:net)

“Tujuan saya untuk mengajukan gugatan ke PTUN, mesti digarisbawahi, ini bukan masalah jabatan, tapi penegakkan aturan bahwa semua kabupaten/kota di Indonesia, apapun yang putusan oleh pemerintah di tingkat atasnya itu mesti dipatuhi atau diikuti dan ini yang ingin saya luruskan,” kata Benny.

Putusan yang dimaksud Benny adalah rekomendasi Kemendagri dan Pemprov Jabar, serta Komisi ASN, yang telah merekomendasikan dirinya agar Wali Kota Bandung melantiknya sebagai Sekda Kota Bandung.

“Putusan itu kan sudah jelas bahwa dalam proses open bidding ini kan dari mulai pendaftaran sampai dengan penunjukkan dan dari proses penunjukkan menuju penetapan itu ada satu proses di mana proses itu ada rekomendasi dari KASN, rekomendasi dari Gubernur dan Mendagri,” ujar Benny.(M Zezen Zainal M)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment